Tugas, Wewenang dan Kewajiban Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi
Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi bertugas :
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Bekasi dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
- membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten Bekasi;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Kabupaten Bekasi ; dan
- membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi berwenang :
- mengadakan dan mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi berkewajiban :
- menyusun laporan pertanggungiawaban keuangan;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
- mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Bekasi.
Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagikan :
Dilihat 1,448 Kali.