Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Bekasi

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN  KPU KABUPATEN BEKASI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BEKASI.

Tugas wewenang KPU Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi meliputi :

  1. merencanakan program dan anggaran;
  2. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  3. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten Bekasi, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  4. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dalam wilayah kerjanya;
  6. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  7. menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  8. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir: 1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan 3. Pemilihan, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
  9. menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
  10. menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan;
  11. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten Bekasi;
  12. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bekasi dan KPU Provinsi;
  13. menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  14. mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
  15. melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  16. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bekasi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
  17. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Bekasi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bekasi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  18. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten Bekasi kepada masyarakat;
  19. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  20. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  21. menyampaikan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD kabupaten/Kota; dan
  22. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Bekasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi wajib:

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten Bekasi kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten Bekasi;
  11. melaksanakan Keputusan DKPP ; dan
  12. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.

TUGAS DAN WEWENANG  KPU KABUPATEN BEKASI DALAM  PENYELENGGARAAN PEMILU ANGGOTA DPR, ANGGOTA DPD, PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI SERTA ANGGOTA DPRD KABUPATEN.

KPU Kabupaten Bekasi bertugas :

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten Bekasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU provinsi;
  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten Bekasi berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan  suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bekasi, dan Kpu Provinsi;
  8. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten Bekasi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten Bekasi dan membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi;
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang ferkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu kabupaten Bekasi kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Bekasi berwenang :

  1. menetapkan jadwal di kabupaten Bekasi;
  2. membentuk PPK, PPS, dan KPPSS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Bekasi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifka sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Bekasi berkewajiban :

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyarnpaikan laporan pertanggung jawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten Bekasi dan lembaga kearsip-an kabupaten Bekasi berdasarkan pedoman oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola barang inventaris KpU Kabupaten Bekasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten Bekasi dan ditandatangani oieh ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi;
  10. melaksanakan dengan segera keputusan Bawaslu Kabupaten Bekasi;
  11. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten Bekasi kepada peserta pemitu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten Bekasi;
  12. melakukan pemutalhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai keteniuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanalan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Disusun berdasarkan :  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM 

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,432 Kali.