Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2024 Periode II

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 154/SDM.02-1-Pu/04/2025 tentang Panggilan Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode II, pegawai yang lolos menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2024 Periode II di lingkungan KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada hari Jumat (10/10/2025). 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi. Dalam arahan yang diberikan, Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi berpesan agar selalu semangat dalam bekerja dan amanah dalam menjalankan tugas sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK). 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 21 Kali.