Pemilu Sebagai Bingkai Negara Demokratis Yang Berdaulat

Oleh: Ali Rido (Ketua KPU Kabupaten Bekasi)

Dalam perkembangannya, Indonesia mengalami berbagai sejarah perubahan demokrasi dari Parlementer hingga Pancasila yang digunakan Negara Indonesia sampai saat ini. Sistem demokrasi itu berubah karena penyesuaian terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan juga politik di masyarakat Indonesia. Oleh karena penyesuaian demokrasi, guna meningkatkan kehidupan masyarakat terus dilakukan pemerintah dari masa ke masa. 

Demokrasi sendiri dapat diartikan gagasan dan pemikiran yang disalurkan dari, oleh, dan untuk rakyat, seperti menyampaikan atau memberikan kebebasan berpendapat kepada masyarakat. Demokrasi berdiri berdasarkan prinsip kesamaan yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan di dalam pemerintahan. Sebagai sarana demokrasi, dalam praktiknya, kita mengenal sistem pemilihan secara langsung (Demokrasi Langsung).  

Pemilu dianggap sebagai sarana masyarakat dalam berdemokrasi. Demokrasi adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyuarakan sikapnya terhadap pemerintah dan negara. Sesuai dengan arti dari demokrasi itu sendiri, yaitu kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh rakyat atau pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat. Hasil Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana terbuka dengan kebebasan berpendapat dan bersuara dianggap mencerminkan demokrasi yang etis. Melalui Pemilihan Umum (Pemilu), rakyat dapat memilih wakilnya untuk duduk di lembaga atau parlemen dalam struktur pemerintahan.

Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu di antara nilai kelembagaan penting negara demokratis. Negara demokratis ditandai dengan 3 (tiga) syarat, yaitu:

1. Kompetisi perebutan dan pertahanan kekuasaan.

2. Partisipasi masyarakat.

3. Jaminan hak-hak sipil dan politik.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diwujudkanlah sistem Pemilihan Umum (Pemilu).  

Pemilihan Umum (Pemilu) sendiri pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955 yang pada saat itu Indonesia menganut sistem demokrasi liberal atau disebut sistem Demokrasi Parlementer. Pemilu pada saat itu bertujuan untuk memilih lembaga perwakilan rakyat, pelaksanaanya berdasarkan pada Pasal 135 Ayat (2) dan Pasal 57 UUDS 1950 yang lalu, menjadi dasar ditetapkan pada Undang-Undang No. 7 tahun 1953 yang mengatur tentang Pemilihan Dewan Konstituante dan Anggota DPR. 

Pemilu yang dilaksanakan pertama kali merupakan momen saat masyarakat memilih secara langsung Presidennya pada tanggal 5 April 2004. Pada saat itu yang terpilih sebagai Presiden adalah Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilu atau Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional. 

Manfaat dari pelaksanaan Pemilu tersebut, selain sebagai sarana demokrasi juga berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat, sarana pergantian kepemimpinan tempat rakyat mengajukan aspirasi, bersosialisasi, juga menjalin relasi. Itulah yang menimbulkan adanya pendapat bahwa demokrasi adalah pesta rakyat. 

Dilihat dari sistem demokrasi di Indonesia, apakah telah menyalurkan dan menjujung tinggi suara rakyat dengan baik? Karena itu merupakan jaminan kebebasan sosial dan politik dari negara demokratis. Hal tersebut dapat dilihat dari kepuasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, namun dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengelola dan menjalankan perekonomian dengan baik agar tidak merugikan masyarakat, membuka dan memberikan ruang publik secara optimal agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya, tidak pandang bulu dalam menyelesaikan suatu perkara yang memungkinkan berat sebelah, tidak membiarkan politik uang untuk mencegah terjadinya korupsi dan berimbas pada aspirasi masyarakat yang tidak tersampaikan karena dapat mengekang hati nurani masyarakat dalam memberikan partisipasi politiknya sehinggga demokrasi dalam Pemillu mengalami kecurangan. 

Partisipasi atau minat masyarakat menyuarakan aspirasinya dalam Pemilu bisa terlihat dari banyak tidaknya masyarakat yang memilih golput (golongan putih). Golput sendiri adalah sifat acuh dari masyarakat yang disebabkan oleh kondisi sosial masyarakat yang memiliki pemikiran bahwa meskipun setiap Pemilu mereka ikut berpartisipasi dalam memilih, namun mereka merasa hasil Pemilu tidak memberikan dampak perubahan dalam memperbaiki nasib mereka.

Selain penentuan sistem Pemilu, asas Pemilu juga menjadi faktor Pemilu tersebut berjalan dengan baik. Secara umum, asas Pemilu adalah jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Charles Simabura, dalam artikelnya Kilas Balik dan Telaah Kritis Pemilu di Indonesia). Arti dari asas langsung, umum, bebas, rahasia adalah yaitu cara pemilih menyampaikan suaranya yang tidak boleh diwakilkan. Hal tersebut berlaku bagi semua warga negara yang telah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), dilakukan dengan bebas tanpa adanya paksaan, secara rahasia, jujur (dalam arti tidak ada paksaan), diskriminatif, tidak diwakilkan dan tidak ada manipulasi. Untuk asas jujur dan adil ini bukan hanya berlaku bagi pemilih tetapi juga bagi penyelenggara Pemilu. 

Oleh karena itu, melalui asas Pemilu tersebut masyarakat diharapkan turut serta dalam memberikan suaranya. Tanpa melibatkan masyarakat di dalam Pemilu, maka kegiatan tersebut hanya formalitas bagi negara demokrasi. One man one vote, bagian dari kedaulatan ada di tangan rakyat untuk memilih calon pemimpinnnya di sebuah negara demokrasi. Tidak hanya itu, bagi pemilih yang memiliki kontribusi dalam menentukan pilihannya, harus tahu betul kandidat calon pemimpin yang baik dan bisa memberikan kontribusi serta bertanggung jawab kepada masyarakat akan amanah yang diemban oleh pemimpinnya.

Terlepas dari itu, kontrol sosial yang bisa menjaga dan memastikan bahwa program, ide, serta gagasan pemimpin akan dipertanyakan. Untuk apa dia menjadi seorang pemimpin? Dan bagaimana seorang pemimpin bisa melakukan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat? Khususnya bagi bangsa dan negara pada umumnya.

Negara yang demokratis adalah negara yang memiliki pemimpin yang baik dan benar, yang mampu membawa aspirasi dan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk itu, peran dan fungsi seorang pemimpin agar mampu memberikan kontribusi logis bagi masyarakatnya. Melalui Pemilu, bingkai demokrasi dimulai karena Pemilu bagian dari kedaulatan negara untuk bisa menjadi busur panah akan sebuah demokrasi yang baik. Baiknya struktur sebuah negara tergantung dari sistem demokrasi yang dirangkai dan majunya suatu negara dapat dilihat dari bingkai demokrasinya yang baik dan benar dijalankan. Tentunya masyarakat yang menikmati kesejahteraan dan kemakmuran akan jelas terasa dalam kehidupan sehari hari.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 67 Kali.