
Diseminasi PKPU Kampanye dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCT
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_KPU Kabupaten Bekasi mengadakan penyuluhan hukum terkait PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye serta persiapan tahapan pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap).
Kegiatan berlangsung di Ballroom KPU Kabupaten Bekasi, Senin (25/9/2023) diikuti peserta petugas narahubung partai politik peserta pemilu. Tampak hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi, anggota Bawaslu Syahril Hasibuan dan Khoirudin.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin saat membuka acara mengatakan bahwa tahapan kampanye akan berlangsung selama 75 hari terhitung dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye maka selama masa kampanye peserta pemilu memiliki ruang untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu agar menarik dukungan dari masyarakat, “ katanya.
Jajang menambahkan, terkait dana kampanye yang menjadi norma dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye, maka menjadi kewajiban bagi peserta pemilu untuk melaporkan rekening dana kampanye (RDK) kepada KPU sesuai dengan tingkatnnya.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits menjelaskan terkait tahapan pencermatan rancangan DCT dari tanggal 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023, maka kepada partai politik dihimbau untuk menyerahkan keputusan pemberhentian bagi calon yang memiliki status sebagai mana tercantum dalam pasal 15 ayat (3) PKPU Nomor 10 tahun 2023.
“Surat KPU RI Nomor 1035 Tahun 2023 perihal koordinasi status pekerjaan calon pada daftar calon sementara (DCS) dengan pekerjaan wajib mundur, diantaranya kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa, “ terangnya.
Harits menambahkan, apabila sampai batas akhir tanggal 3 Oktober 2023, surat keputusan pemberhentian tidak dapat disampaikan, maka dapat menyampaikan surat pernyataan bermaterai dari calon yang bersangkutan yang menyatakan surat pemberhentian belum diterima.
Sebelumnya pada 18 Agustus 2023, KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan DCS sebanyak 856 orang, terdiri 560 laki-laki dan 296 perempuan dari 18 partai politik yang tersebar di tujuh daerah pemilihan. Tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bekasi selanjutnya yakni penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023 dan pengumuman DCT pada 4 November 2023. [wh]