
Idham Holik Tegaskan Parpol Harus Pahami Aturan Verpol
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisioner KPU RI, Idham Holik menegaskan agar semua pihak, khususnya narahubung partai politik memahami secara menyuluruh aturan dan mekanisme verfikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber “Koordinasi dan Konsolidasi Pengawasan Subtahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024” yang diadakan Bawaslu Kabupaten Bekasi di Swiss-Bellin Cikarang, Minggu (30/10/2022).
Idham mengatakan mengatakan ada dua metode terkait verifikasi partai politik (verpol) calon peserta pemilu yaitu metode verifikasi administrasi dan metode verifikasi faktual.
“Saat ini sedang berlangsung tahap verifikasi faktual untuk memastikan data kepengurusan dan keanggotaan yang ada di SIPOL sesuai dengan sebenarnya, “ jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut.
Setelah semua proses verifikasi dilakukan, termasuk juga keanggotaan partai, berikutnya KPU akan melakukan rekapitulasi di tingkat pusat yang nanti pada tanggal 14 Desember 2022 akan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Pimpinan Partai, serta Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Jawa Barat, Yulianto dengan narasumber selain Idham adalah Direktur DEEP, Neni Nur Hayati. (dwh)