
KPU Bekasi Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Badan Adhoc
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_KPU Kabupaten Bekasi mengadakan rapat evaluasi kinerja bagi badan adhoc pemilu 2024.
Rapat berlangsung secara hybrid di Ballroom KPU Kabupaten Bekasi, Selasa (3/10/2023) diikuti oleh seluruh Ketua, Anggota dan Sekretaris PPK dan PPS se-Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin saat membuka acara mengapresiasi peran dan tugas badan adhoc dalam menjalankan tahapan pemilu sehingga dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
“Tahapan penyusunan DPT dan pelayanan DPTb yang saat ini sedang berlangsung dapat berjalan lancar karena adanya komunikasi dan koordinasi yang baik. Hal ini harus dijaga dan ditingkatkan menjelang tahapan puncak pemilu yakni pemungutan dan penghitungan suara, “ jelasnya.
Jajang berpesan agar badan adhoc terus menjaga soliditas dan kekompakan antar personil dan mampu membangun koordinasi dengan stakeholder lainnya.
Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Wahab Habieby menegaskan evaluasi kinerja badan adhoc dilakukan sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
“PPK wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten paling sedikit satu kali per bulan seuai format evaluasi kinerja yang tersedia Kpts 534 Tahun 2022, “ terangnya.
Wahab menambahkan, indikator penilaian yang perlu diketahuai antara lain yaitu apakah setiap anggota PPK/PPS selalu hadir dalam rapat, adakah anggota tersebut berperan aktif dalam menyampaikan pendapat, termasuk kemampuan anggota dalam yang menerima perbedaan pendapat dan kepatuhan melaksanakan keputusan yang telah disepakati bersama.
Rapat evaluasi kinerja badan adhoc bertujuan mengukur tugas pokok dan fungsi badan adhoc dalam melaksanakan tahapan pemilu dan penggunaan anggaran.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Pimpinan Bawaslu, Sekretaris dan Kasubag dilingkungan KPU serta ketua, anggota dan sekretaris PPK dari 23 kecamatan dan jajaran PPS yang mengikuti rapat secara daring. [wh]