
KPU Bekasi Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bekasi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran dalam rangka Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, Rabu (15/6/2022).
Rakor berlangsung di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno yang mengapresiasi sinergisitas Bawaslu dengan stakeholder terkait, seperti KPU, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi.
“Rakor ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis sebagai upaya pencegahan dan penanganan proses pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, “ jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri menjelaskan pentingnya kerja sama dan saling bahu-membahu dalam menjalankan tugas penanganan pelanggaran pidana Pemilu.
Pihaknya menginginkan penegakan hukum pemilu yang dimotori oleh pengawas pemilu, penyidik dari kepolisian, dan penuntut dari kejaksaan agar bisa menghadirkan keadilan untuk semua pihak yang berperkara.
“Melalui rakor ini diharapkan semua pihak mempunyai pemahaman yang sama dalam menyikapi terjadinya pelanggaran pemilu sehingga proses penanganannya lebih cepat dan mudah, “ harapnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan belajar dari pengalaman Pemilu 2019, maka kita harus melakukan langkah-langkah antisipasi untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, baik administratif maupun pidana.
“Sebagai penyelenggara pemilu, kami menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu yang mengadakan rakor seperti ini dan berharap bahwa upaya pencegahan lebih dikedepankan sehingga dapat meminimalisir munculnya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pemilu, “ ucapnya.
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi tampak hadir mengikuti rakor, yaitu Abdul Harits (Kadiv Teknis Penyelenggaraan), Wahab Habieby (Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM) dan Ahmad Fauzie Usman (Kadiv Perdatin). [dwh]