KPU Kabupaten Bekasi Adakan Bimtek Pengelolaan Keuangan

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi mengatakan pelaporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc pada Pemilu 2024 harus dilakukan secara benar dan tepat waktu.

Hal ini ditegaskan dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc untuk Pemilu 2024 yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten  Bekasi pada Jumat (9/6/2023).

“Untuk itu saya mohon agar jajaran sekretariat PPK/PPS menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara tertib dan disiplin sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, “ jelasnya.

Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) Fitri Utami Herdinasari menerangkan materi laporan pertanggungjawaban meliputi buku kas umum (BKU), buku pembantu bank, buku kas tunai, lampiran fisik SPJ berupa RAB, SPTJB, kuitansi, nota, undangan dan dokumentasi.

“Adapun untuk rapat biasa dan perjalanan dinas harus dilengkapi dengan kuitansi dan bukti konfirmasi penyelesaian tugas, surat tugas, undangan, notulensi dan dokumentasi, “ imbuhnya.

Kegiatan bimtek diikuti oleh staf pengelola keuangan dan tenaga pendukung PPK dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Selanjutnya para peserta bimtek diharapkan dapat membimbing pelaporan LPJ PPS diwilayah kerja masing-masing. (Red)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,069 Kali.