
KPU Kabupaten Bekasi Ikuti Rakor Kampanye dan Dakam
Yogyakarta, kab-bekasi.kpu.go.id_Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan seluruh jajaran KPU, dari tingkat pusat hingga daerah harus memiliki pemahaman yang sama terkait aturan kampanye dan dana kampanye (dakam) sehingga dalam pelaksanaanya dapat dilakukan secara tepat sesuai ketentuan.
Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi dalam rangka Internalisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Gelombang III yang berlangsung di The Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta pada Minggu (17/9/2023) malam.
Hasyim meminta peserta rakor fokus dan konsentrasi membangun pemahaman yang sama tentang apa itu kampanye, teknikalitas kampanye, apa yang dilarang termasuk perkembangan baru dari Peraturan KPU terkait kampanye yang direvisi pasca adanya putusan MK.
“KPU akan menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk penyampaian laporan dana kampanye, yaitu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pentingnya peserta rakor memiliki pemahaman yang sama dan mampu mengelola Sidakam karena semua lampiran dana kampanye disubmit ke Sidakam, “ jelasnya.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik meyakini dengan rakor ini, satker dapat bertambah pengetahuan dan literasinya dalam memahami dua Peraturan KPU, yakni Kampanye dan Dana Kampanye.
“Setiap satker sesuai tingkatannya agar melakukan sosialisasi dengan jelas kepada peserta pemilu dan masyarakat terhadap dua Peraturan KPU tersebut dalam rangka mewujudkan pemilu partisipatif, “ pesannya.
Rakor diikuti sebanyak 589 orang peserta yang berasal dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari 13 provinsi termasuk Jawa Barat.
Turut hadir dari KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Wahab Habieby (Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM) dan Ismail (Kasubbag TPP dan Hupmas). [wh]