
KPU Umumkan 856 DCS Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penetapan DCS dilakukan dalam Rapat Pleno yang berlangsung di Ballroom KPU Kabupaten Bekasi, Jumat (18/8/2023) yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dan dihadiri oleh Kasek Bawaslu Kabupaten Bekasi serta perwakilan partai politik peserta pemilu.
Tampak hadir dalam dalam acara tersebut anggota KPU Kabupaten Bekasi yaitu Abdul Harits, Wahab Habieby, Ahmad Fauzie Usman dan Sekretaris Wahid Rosidi.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 406/PL.01.1-BA/3216/2023, DCS yang ditetapkan sebanyak 856 orang, terdiri 560 laki-laki dan 296 perempuan. Jumlah tersebut berasal dari 18 partai politik yang tersebar di tujuh daerah pemilihan.
“Setelah melalui proses verifikasi administrasi perbaikan dan pencermatan, maka ditetapkan sebanyak 856 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi DCS pada Pemilu 2024, “ jelas Jajang.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Bekasi akan mengumumkan DCS mulai tanggal 19 Agustus 2023 melalui media massa cetak dan media elektronik. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.
Jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024:
Parpol Laki-laki Perempuan Jumlah
- PKB 39 16 55
- Gerindra 35 20 55
- PDIP 35 20 55
- Golkar 37 18 55
- Nasdem 38 17 55
- Buruh 37 18 55
- Gelora 24 12 36
- PKS 35 20 55
- PKN 13 3 16
- Hanura 23 16 39
- Garuda 2 3 5
- PAN 36 19 55
- PBB 30 25 55
- Demokrat 36 19 55
- PSI 36 19 55
- Perindo 36 19 55
- PPP 38 17 55
- Ummat 30 15 45