Mengenal Demokrasi: Konsep Dasar Demokrasi (Episode 3)

Tidak pernah ada definisi tunggal tentang demokrasi, karena (1) konsep demokrasi memiliki spektrum yang sangat luas dan (2) konsep demokrasi terus berkembang dalam pemikiran dan praktik mengikuti alur kehidupan manusia. Oleh karenanya, demokrasi berkembang menjadi beragam konsep yang sebagian terkesan saling berlawanan. Davis Beetham, dalam Bagirmanan dan Susi Dwi Harijanti, menyatakan bahwa dalam konsep demokrasi terhadap berbagai antithesa yang didalamnya berisi tentang konsepsi-konsepsi demokrasi yang tidak compatible (cocok) antara satu dengan yang lain. Misalnya, demokrasi sebagai deskriptif atau perspektif; demokrasi langsung VS demokrasi perwakilan; demokrasi elit VS demokrasi partisipasi; demokrasi politik VS demokrasi sosial; demokrasi suara terbanyak VS demokrasi demokrasi konsensus; demokrasi sebagai realisasi persamaan atau sebagai perbedaan yang dinegosiasikan [*Bagirmanan dan Susi Dwi Harjanti, Saat Rakyat Bicara: Demokrasi dan Kesejahteraan, Universitas Padjadjaran, Ilmu Hukum, Volume I, No. 1 Tahun 2014, h.4].

Sebagai konsep yang memiliki spektrum yang luas dan senantiasa berkembang, maka tidak mudah merumuskan pengertian demokrasi. Sejumlah ahli yang telah merumuskan pengertian demokrasi dan berjilid-jilid buku telah ditulis untuk itu. Namun, tetap saja konsep demokrasi tidak pernah ditemukan dan terus menampakan keragaman konsepnya. Bahkan, kata Maclver, pada tingkat pelaksanaannya pun dalam penyelenggaraan negara tidak pernah tercapai secara sempurna. [*Bagirmanan dan Susi Dwi Harjanti, h.4]. Keragaman konsep demokrasi terutama nampak pada turunan konsep dasar ke dalam bentuk sistem pengaturan, pelembagaan, dan prosedur operasional pelaksanaannya. Sementara pada konsep dasarnya, demokrasi menemukan kesamaannya, yaitu pada asas-asas atau prinsip-prinsipnya.

Asas-asas atau prinsip-prinsip demokrasi itu, tentu yang dimaksudkan adalah demokrasi barat atau demokrasi liberal, antara lain meliputi asas kebebasan (liberty), persamaan (equality), kekuasaan mayoritas (majority rule), toleransi (tolerance), keadilan (justice), keteraturan, penegakan hukum (rule of law), transparasi, dan pluralisme. Asas-asas ini merupakan nilai dasar dan universal yang menjadi sumber inspirasi dan paradigma dalam mengkonseptualisasikan dan mengimplementasikan demokrasi ke dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan.

Dalam menyusun konsep implementasi prinsip-prinsip itu di suatu bangsa atau masyarakat mungkin mengalami kerumitan pilihan dan prioritas mengenai prinsip-prinsip mana yang didahulukan ketika berhadapan dengan realitas tingkat kompleksitas permasalahan suatu masyarakat dan bangsa. Sementara, setiap orang atau kelompok punya persepsi dan preferensi tentang prinsip apa yang dianggap paling utama dan perlu diprioritaskan penerapannya sehubungan realitas masyarakat atau bangsa yang bersangkutan.

Dalam kerangka menentukan pilihan atau prioritas, relevan untuk dijawab terlebih dahulu suatu pertanyaan untuk apa suatu masyarakat memerlukan kebebasan (misalnya) dan digunakan untuk kepentingan apa dalam konteks realitas bangsa. Keragaman jawaban atas pertanyaan ini akan menunjukkan perbedaan prioritas kondisional pada suatu bangsa. Misalnya, prinsip keamanan dan ketertiban sosial menjadi prioritas dari suatu bangsa yang sedang menghadapi kekacauan dan ketidaktertiban, sementara di masyarakat lainnya prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial menempati urutan teratas ketika masyarakatnya menghadapi situasi perilaku korup, ketidakadilan, dan kemiskinan yang tak henti. Jawaban ini menunjukkan bahwa ada keterkaitan antara satu prinsip dengan prinsip lainnya dalam sebuah model demokrasi. Satu prinsip membutuhkan hadirnya prinsip yang lain. Misalnya menerapkan demokrasi dengan penekanan pada prinsip kebebasan bisa kebablasan menjadi kacau, tidak tertib, kriminal makin meluas tanpa penerapan prinsip demokrasi yang lain yakni prinsip penegakan hukum yang adil (rule of law and justice).

Karena faktor realitas suatu bangsa dan pilihan prioritas penerapan prinsip tertentu tersebut, maka model demokrasi antar bangsa menunjukkan wajah yang bervariasi. Realitas ini dapat diterima oleh konsep demokrasi sepanjang prinsip-prinsip dalam demokrasi hadir dalam prosedur dan pelaksanaannya, karena demokrasi mengakui kemajemukan kultural dan kekhasan sejarah setiap bangsa. Namun, faktor sosio-kultural harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip umum demokrasi, namun tidak boleh meniadakan esensinya.

Dengan memposisikan prinsip-prinsip umum sebagai kriteria, maka konsep demokrasi bersifat dinamis mampu merespon dan mengadaptasi realitas sosio-kultural dan perkembangan masyarakat suatu bangsa sepanjang nilai-nilai dasar demokrasi seperti kebebasan, persamaan, keterbukaan, terwujud dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu, model prosedur demokrasi pun terus berkembang. Banyak negara yang menyesuaikan prinsip demokrasi dengan nilai-nilai tertentu di negaranya sehingga bentuk demokrasi menjadi banyak, sebut saja demokrasi langsung, demokrasi tidak langsung, demokrasi liberal, demokrasi konstitusional, dan lainnya.

Atas dasar prinsip-prinsip dan keragaman realitas sisio-kultural suatu bangsa, sehingga memungkinkan demokrasi liberal (konstitusional) berbeda wajah. Para ahli sepakat tentang ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi sebagai tolak ukur ada atau tidak adanya demokrasi (liberal), yaitu sebagai berikut :

  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan);
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara);
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang;
  4. Adanya Lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independent sebagai alat penegakan hukum;
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara;
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah;
  7. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota Lembaga perwakilan rakyat;
  8. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, budaya, agama, golongan, dan sebagainya).

Ciri-ciri tersebut telah menjadi rekomendasi International Commission of Jurists dalam Miriam Budiardjo [*Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama, 20213, h.116] yang menyatakan bahwa syarat negara demokrasi ditandai oleh (1) perlindungan konstitusional, (2) badan kehakiman, (3) pemilihan umum yang bebas, (4) kebebasan untuk menyatakan pendapat, (5) kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan (6) Pendidikan Kewarganegaraan.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 168 Kali.