Legitimasi Penyelenggara Pemilu Yang Absolut

Oleh: Ali Rido (Ketua KPU Kabupaten Bekasi)

Penyelenggara pada sebuah Pemilihan Umum merupakan lembaga yang pasti untuk menjalankan semua kompleksitas seluruh kegiatannya. Proses dan mekanismenya yang begitu panjang menjadikan penyelenggaran Pemilu sebagai tonggak keberhasilan akan tugas dan tanggung jawabnya. Tidak mudah dalam melakukan semua serangkaian tahapan yang terpayungkan akan sebuah peraturan, tentumya memiliki dinamika dan persoalan yang sangat banyak.

Proses tahapan yang tidak terelakan untuk menjalankankan mulai dari proses pendaftaran partai politik, melakukan pemutakhiran daftar pemilih, sosialisasi kegiatan yang terus menerus, melakukan proses pendaftaran calon, heroik proses kampanye dan menertibkan dana kampanye, distribusi logistik, proses pemungutan dan penghitungan serta proses penetapan. Semua serangkaian tersebut tentunya membutuhkan dasar atau aturan untuk melakukannya secara baik.

Hal yang terus tersirat bahwa raja segala raja pada sebuah Pemilu adalah penyelenggara. Betapa tidak proses pergantian atau pergeseran pemimpin mulai dari kepala daerah, legislatif, dan Presiden dilakukan oleh penyelenggara. Karenanya legitimaasi penyelenggara sangat absolut.

Banyak faktor yang menisbatkan lembaga penyelenggara tentunya memiliki tantangan yang terus menerus membutuhkan perbaikan untuk menjaga marwah dalam melaksanakan tugasnya, betapa tidak sebuah lembaga yang mengurusi hiruk-pikuk pemilihan yang grass root sampai langsung ke masyarakat. Bohong saja jika tidak memiliki kekuatan dalam melaksanakan tugasnya.

Penyelengara dalam menjaga asas, tugas, dan tanggung jawabnya selalu beracuan pada aturan Undang-Undang, sehingga cerminan dalam setiap praktiknya tidak lepas dari itu. Problematik dan kompleksitas yang terus menghantui menjadi tantangan untuk menjaga marwah penyelenggara tidak kalah apik dengan mengaktualisasikan program dan tahapan yang berkesinambungan.

Catatan sejarah sudah terlalu lekat bagaimana penyelenggara Pemilu sudah membuktikan kiprahnya sejak 1955 yang lalu sebagai tonggak ruang penyelenggara melakukan sebuah pemilihan dalam skala yang besar dan tidak terasa sampai saat ini sudah 13 kali melakukan pemilihan secara nasional di negeri kita, yakni Indonesia. Tentunya kita semua sadar tidak ada lembaga yang begitu sakti mampu melakukan tugas berat dalam mensukseskan setiap momentum Pemilihan Umum. Siapa dia? Yakni penyelengara Pemilu.

Dengan bekal Undang-Undang lah penyelenggara terus menerus melakukan kewajiban serta tugas dan fungsinya sehingga mampu melakukan tugas yang sangat berat di negeri ini. Tidak mudah memang satu kesatuan utuh bahu-membahu. KPU, BAWASLU, dan DKPP adalah lembaga besar yang dipercaya publik untuk melakukan tugasnya, yakni mengurusi sebuah penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Bicara legitimasi sebuah lembaga yang sering kali menjadi hujatan masyarakat berkepentingan yang hampir setiap sisi di masyarakat. Terlebih bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang acap kali memberikan stigma buruk bagi penyelenggara. Pilik persoalan yang mencedrai bahwa penyelenggara tidak lagi menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas sebagai peneyelenggara Pemilu.

Makna integritas tentunya sepadan dalam mendapat apresiasi masyarakat jika dilaksanakan secara baik karena sejatinya penyelenggara memang harus demikian. Apalagi Undang-Undang mengamanatkan tentang asas, tugas, dan tanggung jawab serta fungsi sebagai penyelenggara. Menjaga integritas tidaklah mudah karena menjalankan sistem dan aturan dengan melibatkan seluruh pemilih yang tercatat sebagai pemilih pada pemilihan umum tentunya memiliki tantangan yang berat yang dipikul oleh penyelenggara.

Kekuatan Penyelenggara untuk menjaga integritasnya tentunya berpayung pada asas penylenggara yang langsung, umum, jujur, bebas, dan rahasia menjadi acuan tidak hanya slogan materai. Namun, harus dicap dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara.

Akhirnya bicara legitimasi dan integritas memiliki komposisi yang sangat penting sebagai penyelenggara dalam menjalankan tugas. Integritas dijaga maka kepercayaan masyarakat akan makna legitimej akan kental dirasa sebagai penyelenggara, begitupun sebaliknya. Kesadaran masyarakat serta kedewasaan berpolitik tentunya elemen sakti yang mampu mewarnai komposisi tersebut. Legitimasi penyelenggara yang absolut.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 56 Kali.