Kedaulatan Rakyat: Fondasi Penting Berdemokrasi

Oleh: Ali Rido (Ketua KPU Kabupaten Bekasi)

Rakyat merupakan sebuah elemen yang sangat vital bagi sebuah negara yang demokratis. Terbentuknya sebuah negara karena keberadaan rakyatnya. Bahkan amanah konstitusi, yakni rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di sebuah negara. Memaknai kedaulatan tidak terlepas dari mendefinisikan arti rakyat, yang kita sadar elemen negara terbentuk dan terukur dari keberadaan rakyatnya.

Konteks yang terus terbangun bahwa kedaulatan tercipta karena rakyat mampu memberikan dan menorehkan ide dan gagasannya bagi negara. Momentum yang sangat terukur, saat amanah rakyat yang terus menerus menjadi catatan sebuah visi bernegara lewat para wakil rakyat yang membawa aspirasi tersebut. Kita sebut Legislatif atau Eksekutif, yang langsung dipatrikan amanah tersebut melalui sebuah hajat besar sebuah pemilihan.

Wadah yang terus tersirat, sebuah pemilihan mampu menampung hal yang dinamakan berdaulat. Jelas tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) menyatakan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Keanggotaan MPR sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah utusan-utusan daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.

Sidney Hook menggambarkan demokrasi sebagai model pemerintahan di mana keputusan-keputusan penting yang diambil oleh pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, didasarkan pada persetujuan mayoritas yang diberikan secara sukarela oleh orang dewasa. Dalam sebuah negara demokratis, kedaulatan rakyat sangat terlihat, menunjukkan bahwa negara itu sepenuhnya milik warga negaranya.

Pemerintah dan rakyat adalah dua entitas yang tak dapat dipisahkan karena keberadaan sebuah negara memerlukan adanya rakyat, pemerintahan, area yurisdiksi, serta pengakuan dan hubungan dengan negara-negara lainnya. Pemerintah merupakan representasi dari rakyat yang diberi wewenang sebagai wakil dalam menjalankan hubungan dengan otoritas pengatur negara. Proses pemilihan pemerintah dilakukan secara demokratis oleh mayoritas warga dan disetujui sesuai hukum yang berlaku.

Namun apakah hanya sebuah slogan bahwa negara-negara ini terbangun atas daulat seorang rakyatnya? Tentu tidak. Peran dan kontribusi rakyat yang seperti apa sehingga mampu memaknai bahwa kedaulatan rakyat adalah hal penting pada sebuah negara yang demokrasi?

Momentum Pemilu merupakan tempat yang sangat mengingatkan kita bahwa praktik demokrasi dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati merupakan bagian penting menjaga kedaulatan seorang rakyat. Betapa tidak, amanah yang terjalin dengan rakyat memberikan suara pada hajat pesta demokrasi tentunya dituangkan kedaulatannya pada saat itu.

”Satu orang, satu suara” dalam catatan sejarah bahwa menjaga dan memberikan hak seorang rakyat tidak hanya memilih saja, namun dapat dimaknai sebagai daulat rakyat yang harus disampaikan atas pilihannya pada hajat pesta demokrasi tersebut.

Demokrasi tetap menjadi mimpi yang relevan, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari kata sempurna. Pemerintah perlu membangkitkan perasaan aman dan nyaman dalam masyarakat serta membentuk komunikasi dua arah demi kemajuan bersama. Hubungan pemerintah dan rakyat yang ideal adalah yang saling memperkuat dan saling percaya. Ada kebutuhan akan transparansi dan dukungan terhadap aspirasi rakyat, bukan hanya sekedar janji yang tidak akan dipenuhi atau hanya berlaku di wilayah tertentu. Terutama secara konstitusional, pemerintah memiliki wewenang dan dalam esensi negara demokratis kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Namun tetap, keduanya adalah bagian dari rakyat itu sendiri.

Demokrasi dapat ditandai langsung dengan keikutsertaan rakyat dalam berbagai tindakan dan pemungutan suara yang jujur serta adil pada pengimplementasiannya. Berdasarkan konteks demokrasi ini, rakyat memiliki kewenangan untuk memilih perwakilannya sendiri di badan perwakilan rakyat untuk membahas, merancang, dan mengesahkan Undang-Undang dengan pertimbangan yang baik. Hak rakyat yang perlu dipenuhi antara lain, berpartisipasi aktif pada diskusi publik, berpendapat menurut pandangannya, dan memegang akuntabilitas dari pemerintahan. Ini memastikan supaya kekuasaan tidak terpusat pada segelintir orang saja, melainkan kelayakan untuk masyarakat, di mana setiap orang memiliki peran yang andil dalam menentukan nasib negaranya.

Dengan harapan menjaga kedaulatan rakyat dapat dibuktikan lewat sebuah amanah rakyat yang telah memepercayai wakilnya dan dapat membawa aspirasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga mampu menjadi tonggak bagi kepentingan bangsa dan negara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 332 Kali.