Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 oleh KPU Kabupaten Bekasi
#TemanPemilih Pada hari Senin, KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (02/02).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, daring melalui Zoom Meeting dan luring di kantor KPU Kabupaten Bekasi dengan dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Forkopimda dan Partai Politik.
Sosialisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memberi pemahaman akan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru tentang Penggantian Antarwaktu.