Hak Politik Warga Sebagai Fondasi Demokrasi Lokal
Oleh: "Achank" Hasan Badriawan (Anggota KPU Kabupaten Bekasi)
Demokrasi lokal merupakan perwujudan paling nyata dari kedaulatan rakyat. Melalui pemilihan kepala daerah, warga negara tidak hanya menggunakan hak politiknya, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai subjek utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, perdebatan mengenai tingginya biaya politik—termasuk biaya penyelenggaraan Pilkada perlu ditempatkan secara proporsional, agar tidak mengaburkan prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Secara normatif, konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini sejalan dengan pandangan Robert A. Dahl yang menyebut Pemilihan Umum sebagai prasyarat utama demokrasi, karena menjadi mekanisme paling sah untuk menjamin partisipasi, kesetaraan politik, dan kontrol warga terhadap penguasa (On Democracy, 1998). Oleh karena itu, biaya politik tidak dapat dipahami semata sebagai beban anggaran, melainkan sebagai bagian dari investasi negara untuk menjamin hak-hak dasar warga negara.
Di berbagai negara demokrasi, isu mahalnya pemilu juga menjadi perdebatan. Namun, kecenderungan global menunjukkan bahwa biaya tidak dijadikan alasan untuk mengurangi hak memilih secara langsung. International IDEA menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan instrumen utama untuk menjaga legitimasi kekuasaan lokal dan kepercayaan publik terhadap institusi negara, terutama di negara demokrasi yang majemuk. Pengalaman India, Brasil, dan Afrika Selatan menunjukkan bahwa negara dengan wilayah luas dan jumlah pemilih besar tetap mempertahankan pemilihan langsung, sembari memperbaiki efisiensi tata kelola dan penguatan regulasi pendanaan pemilu.
Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa Pemilu dan pemilihan merupakan sarana konstitusional untuk menjamin hak politik warga negara. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Pemilu bukan sekadar prosedur administratif, melainkan institusi demokrasi yang menjamin kedaulatan rakyat berjalan secara bermakna. Dengan demikian, setiap kebijakan yang berkaitan dengan desain Pilkada seharusnya berangkat dari perlindungan hak warga, bukan semata pertimbangan teknokratis anggaran. Pandangan tersebut sejalan dengan hukum internasional melalui ICCPR Pasal 25, yang menempatkan partisipasi politik sebagai hak fundamental warga negara. Komite HAM PBB menegaskan bahwa pembatasan hak pilih tidak boleh dilakukan secara tidak proporsional, termasuk dengan dalih efisiensi atau kemudahan administrasi (UN Human Rights Committee, 1996).
Argumen bahwa biaya Pilkada yang tinggi berpotensi melahirkan korupsi oleh pejabat terpilih juga perlu dibaca secara hati-hati. Transparency International dan UNDP secara konsisten menekankan bahwa korupsi lebih berkorelasi dengan lemahnya sistem integritas, pengawasan, dan penegakan hukum, bukan dengan model pemilihan langsung itu sendiri. Dengan kata lain, persoalan utama bukan pada siapa yang memilih, melainkan pada seberapa kuat regulasi, transparansi pendanaan politik, dan akuntabilitas pasca-pemilihan dibangun oleh negara.
Di Indonesia, gagasan ini sejalan dengan pandangan Romli Atmasasmita yang menegaskan bahwa korupsi adalah persoalan sistemik yang harus dijawab melalui reformasi hukum, penguatan lembaga pengawas, dan budaya integritas, bukan dengan membatasi hak politik warga. Oleh karena itu, menjadikan biaya Pilkada sebagai alasan untuk mengubah prinsip dasar pemilihan langsung berisiko menempatkan warga sebagai objek kebijakan, bukan pemilik kedaulatan. Prof. Ryaas Rasyid menekankan bahwa legitimasi yang bersumber dari rakyat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta mendorong akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepercayaan publik inilah yang menjadi modal utama demokrasi lokal. Ketika warga merasa suaranya dihargai dan dilindungi, proses demokrasi akan berjalan lebih stabil dan berkelanjutan.
Dalam perspektif sosial, Pilkada langsung juga memiliki nilai edukatif dan integratif. Amartya Sen menekankan bahwa demokrasi tidak hanya bernilai karena hasilnya, tetapi juga karena prosesnya yang memberi ruang partisipasi, pembelajaran politik, dan ekspresi kehendak publik. Proses pemilihan kepala daerah menjadi sarana pembelajaran kolektif bagi masyarakat untuk menilai kepemimpinan, program, serta rekam jejak kandidat secara terbuka. Karena itu, upaya menekan biaya politik seharusnya diarahkan pada penguatan sistem, bukan penyederhanaan hak. Penguatan regulasi pendanaan kampanye, standarisasi logistik, digitalisasi tahapan pemilihan, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah merupakan agenda yang lebih konstruktif. OECD dan IFES mencatat bahwa reformasi manajemen Pemilu dan tata kelola anggaran terbukti mampu menekan biaya tanpa mengurangi kualitas demokrasi.
Dalam perspektif regulasi pemilihan memiliki peran penting dalam memastikan keseimbangan antara efektivitas penyelenggaraan dan perlindungan hak warga. Venice Commission menegaskan bahwa perubahan sistem pemilihan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak mengurangi prinsip dasar demokrasi. Di tingkat nasional, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menekankan pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara dalam setiap pengaturan Pemilu dan pemilihan. Regulasi yang kuat dan konsisten justru menjadi jaminan bahwa setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya secara aman, bebas, dan bermakna.
Dalam kerangka ini, peran penyelenggara Pemilu menjadi strategis sebagai penjaga prinsip, fasilitator hak warga, sekaligus pengelola sistem yang efisien dan akuntabel. Bahasa Pilkada perlu terus diarahkan sebagai ruang pelayanan publik demokrasi—bukan sekadar agenda elektoral—sehingga masyarakat merasakan bahwa setiap tahapan pemilihan adalah jaminan atas hak mereka sebagai warga negara. Pada akhirnya, demokrasi lokal yang sehat bukanlah demokrasi yang murah, melainkan demokrasi yang adil, terpercaya, dan menjamin partisipasi bermakna. Biaya politik adalah tantangan yang harus dikelola melalui penguatan regulasi dan sistem, bukan alasan untuk mengurangi peran rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Di sinilah negara dan seluruh pemangku kepentingan diuji komitmennya: menjaga demokrasi tetap hidup, berintegritas, dan berakar pada hak-hak warga masyarakat.