Dilema Penghapusan Presidential Threshold Menuju Pemilu 2029
Dilema Penghapusan Presidential Threshold Menuju Pemilu 2029
Oleh: Nadine Nadia Natalia Sitanggang
Tak terasa, waktu telah berlalu dua tahun sejak dilaksanakannya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari 2024. Pesta demokrasi lima tahunan tersebut selalu menjadi momentum yang menuntut masyarakat Indonesia untuk melek politik, terutama dalam menyambut Pemilu berikutnya pada tahun 2029.
Namun, apakah seluruh masyarakat Indonesia menyadari bahwa terdapat beberapa perbedaan teknis antara Pemilu 2024 dan Pemilu 2029 yang akan datang? Faktanya, salah satu perbedaan yang paling signifikan adalah mengenai presidential threshold atau ambang batas minimal dukungan dalam pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, ketentuan presidential threshold sebesar 20% tersebut resmi dihapus. Artinya, pada Pemilu 2029 nanti, partai politik tidak perlu memenuhi syarat minimal kursi atau suara untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sekilas perubahan ini terdengar sederhana, namun dampaknya bisa sangat besar bagi dinamika demokrasi Indonesia.
Lantas, apa sebenarnya dilema dari penghapusan presidential threshold tersebut? Penghapusan ini tentu menimbulkan sejumlah kelebihan sekaligus kekurangan.
Kelebihan Tanpa Ambang Batas (0%):
- Pada dasarnya, Indonesia merupakan negara demokrasi. Di satu sisi, penghapusan ambang batas ini terasa lebih demokratis. Ketentuan tanpa ambang batas dinilai lebih menjunjung tinggi nilai demokrasi karena memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik untuk mengajukan calon presiden tanpa syarat minimal perolehan kursi atau suara.
- Pemilih memiliki lebih banyak alternatif pilihan dalam menentukan pemimpin negaranya. Setiap kandidat tentu akan berupaya menawarkan program terbaiknya.
- Banyaknya calon presiden berpotensi mendorong munculnya gagasan dan program terbaik, karena setiap calon akan berupaya menawarkan visi dan misi yang paling unggul.
Kekurangan Tanpa Ambang Batas (0%)
- Banyaknya calon presiden dapat menimbulkan kemungkinan terpilihnya presiden dengan perolehan suara yang relatif kecil, sehingga berpotensi dipandang tidak didukung oleh mayoritas masyarakat.
- Biaya politik berpotensi meningkat. Semakin banyak calon, semakin besar pula biaya kampanye yang dikeluarkan, sehingga meningkatnya risiko praktik politik transaksional dan kurang sehat jika tidak diawasi dengan baik
- Stabilitas koalisi pemerintahan dapat terganggu apabila presiden terpilih tidak memiliki dukungan yang memadai di DPR. Tanpa dukungan kursi yang kuat di parlemen, presiden terpilih bisa menghadapi tantangan dalam menjalankan program kerja. Koalisi mungkin tetap terbentuk, tetapi sifatnya bisa tidak stabil.
Melihat berbagai kelebihan dan kekurangan tersebut, muncul pertanyaan mengenai urgensi penghapusan presidential threshold. Apakah penghapusan ini benar-benar mencerminkan penguatan nilai demokrasi, atau justru berpotensi menimbulkan ketidakefektifan dalam sistem elektoral negara? Jawaban atas pertanyaan tersebut pada akhirnya akan teruji dalam pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.
Menurut penulis, penghapusan presidential threshold memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan secara matang. Oleh karena itu, kebijakan ini seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan rakyat Indonesia, serta menjawab urgensi demokrasi yang tengah dihadapi. Perubahan ini bisa menjadi langkah maju jika diiringi dengan kedewasaan partai politik dan pemilih. Namun, tanpa kesiapan tersebut, sistem yang lebih terbuka justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.