
Asdep Kemenko Polhukam Ajak Warga Bekasi Sukseskan Pemilu 2024
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id - Kesuksesan Pemilu Serentak 2024 memerlukan sinergitas dan peran serta dari pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat. Untuk itu, kepada semua eleman masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 14 Februari 2024.
Hal ini dikatakan oleh Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han selaku Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Pengelolaan Pemilihan Umum dan Penguatan Partai Politik pada Kemenko Polhukam RI dalam acara Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bekasi di Hotel Harper Cikarang, Senin (4/7/2022).
“Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 merupakan amanat konstitusi sehingga setiap warga negara mempunyai kesempatan untuk memilih dan dipilih sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, “ jelasnya.
Dihadapan para guru SMA/SMK yang hadir dalam acara tersebut, Rizal mengingatkan yang perlu diwaspadai dalam menyongsong Pemilu adalah merebaknya politik uang (money politic), penyebaran berita palsu (hoaks) dan politik identitas yang bermuatan SARA (suku, agama, ras dan adat istiadat).
“Bapak dan Ibu Guru mempunyai peran yang strategis untuk melakukan pendidikan politik kepada para siswa agar tidak terprovokasi berita hoaks yang mudah diakses melalui medsos dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa, “ pesannya.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut menjelaskan bahwa tahapan pemilu 2024 telah dimulai dari tanggal 14 Juni 2022.
“KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024. Tahapan pemilu diantaranya meliputi pendaftaran partai politik, pencalonan, masa kampanye, waktu pemungutan suara dan rekapitulasi hasil pemilu, “ terangnya.
Harits mengajak para Guru ikut menyosialisasikan pemilu dan melakukan pendidikan pemilih kepada para siswa SMA/SMK yang telah berusia 17 tahun agar namanya terdata dalam daftar pemilih. KPU mempunyai aplikasi mobile ‘Lindungihakmu’ untuk mengecek data pemilih yang bisa diakses melalui smartphone.
Sebelumnya saat membuka acara, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bekasi H. Juhandi menyampaikan, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas masyarakat dalam hal politik dan demokrasi yang bermartabat yang dilandasi ideologi dan nilai Pancasila serta UUD 1945.
"Secara umum pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam bidang politik untuk membina masyarakat dan menciptakan situasi kondisi politik yang lebih baik," terangnya.
Juhandi menambahkan, Pemkab Bekasi melalui Bakesbangpol melakukan sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 kepada kalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat guna meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi. [dwh]