Begini Cara Daftar PPK dan PPS Lewat SIAKBA

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bekasi akan memulai proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPS) Pemilu Serentak 2024 pada pertengahan bulan ini.

Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas, Dhany Wahab Habieby mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPU RI tertanggal 18 Oktober 2022 perihal rencana kegiatan pembentukan badan adhoc pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Surat tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan pembentukan PPK akan dilakukan mulai tanggal 16 November 2022 dan pelaksanaan pembentukan PPS dimulai pada 29 November 2022, “ jelasnya.

Dhany menambahkan KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan sosialisasi pembentukan badan adhoc dengan materi meliputi; persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan badan adhoc.

“Selain itu perlu disosialisasikan tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc, hak sebagai badan adhoc serta penggunaan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA) dalam proses rekrutmen PPK dan PPS, “ imbuh Dhany.

Sebelumnya KPU telah mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Peluncuran SIAKBA pada 20 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

SIAKBA akan difungsikan seabgai alat dukung dalam pendaftaran dan pengelolaan data Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS. Berikut ini cara mendaftar adhoc menggunakan aplikasi SIAKBA:

1. Akses laman siakba di https://siakba.kpu.go.id/

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password;

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran

4. Login di laman siakba melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukan email dan password;

5. Pilih jenis seleksi badan adhoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis  datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";

8. Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan passphoto dalam bentuk JPEG;

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar anggota PPK dan PPS dapat menyiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Seluruh berkas persyaratan harus diupload melalui SIAKBA pada masa pendaftaran yaitu mulai 16 November 2022 untuk PPK dan 29 November 2022 bagi PPS.

Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek di https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan bukan sebagai anggota partai politik dengan mengecek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik (Red)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,609 Kali.