Jalin Koordinasi Pemilu, KPU Bekasi Sambangi Kejari

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Dukungan dari berbagai kalangan sangat diperlukan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Untuk itu KPU Kabupaten Bekasi terus melakukan audiensi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.

Setelah sebelumnya bertemu Pj Bupati Bekasi, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi, Kalapas IIA Cikarang, maka pada Senin (25/7/2022) giliran KPU Kabupaten Bekasi melakukan pertemuan dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ryan Anugerah yang menerima kedatangan pimpinan KPU Kabupaten Bekasi di ruang kerjanya.

Ryan Anugerah menyambut baik langkah KPU Kabupaten Bekasi yang melakukan sosialisasi dan koordinasai dengan pihaknya guna menjalin sinergitas dan kerjasama dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Sebelumnya kami mohon maaf, karena sedianya pak Kajari yang akan menerima, namun karena beliau berhalangan sehingga menugaskan saya untuk menerima audiensi dari KPU Kabupaten Bekasi, “ ucapnya.

Ryan menegaskan penyelenggaraan Pemilu merupakan tanggungjawab seluruh elemen bangsa. Kejari Kabupaten Bekasi berharap bahwa pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lancar dan sukses.

“Prinsipnya kami berharap, baik pada saat persiapan, pelaksanaan dan pasca pemilu tidak ada permasalahan hukum yang berdampak kepada penyelenggara pemilu, karena itu perlu dipastikan setiap tahapan berjalan dan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, “ tuturnya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan bahwa tahapan pemilu sudah berlangsung dari tanggal 14 Juni lalu dan saat ini akan memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

“Sesuai PKPU 3 Tahun 2022 maka pada tanggal 29 Juli akan dilakukan pengumuman pendaftaran dan tanggal 1 – 14 Agustus merupakan tahap pendaftaran dan verifikasi parpol. Pada 14 Desember KPU RI akan menetapkan parpol peserta pemilu 2024, “ jelasnya.

Kadiv Sosparmas, Diklih dan SDM, Wahab Habieby menambahkan rencana rekrutmen badan adhoc PPK dan PPS yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Terkait hal tersebut, kami memandang perlu ada pembekalan dan pemahaman terkait peraturan dan hukum pidana pemilu kepada jajaran adhoc.

“Kami berharap dukungan dan bantuan dari Kejari untuk memberikan pembekalan kepada para petugas adhoc sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, “ ungkapnya.

Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi dan Kasubbag KUL, Fitri Utami Herdinasari yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan perlunya pendampingan dari Kejari Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan anggaran pemilu guna mencegah terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan. (dwh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,205 Kali.