Komisi I DPRD dan KPU Bekasi Bahas Anggaran Pilkada

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menghadiri undangan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi guna membahas anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Pembahasan dilakukan dalam rapat PRA-KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dengan mitra kerja, Senin (1/8/2022) di Ruang Rapat Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Jajaran KPU Kabupaten Bekasi yang hadir adalah anggota Ahmad Fauzie Usman, Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir, Sekretaris Wahid Rosidi serta Kasubbag Ifaj Fajar Aiman, Nanang Sugianto dan Amirul Hamzah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan bahwa pihaknya mengundang penyelenggara pemilu untuk membahas usulan anggaran dalam rangka persiapan Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

“Seperti diketahuai sumber pembiayaan Pilkada 2024 berasal dari APBD sehingga kita harus menyiapkan dananya mulai tahun anggaran 2023. Kami mengundang KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan usulan anggaran pelaksanaan pilkada, “ jelasnya.

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby mewakili Ketua KPU dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa KPU telah menyusun anggaran hibah pilkada dengan beberapa skema yaitu, Pertama anggaran keseluruhan berasal dari APBD Kabupaten Bekasi.

Kedua, anggaran dengan pembiayaan bersama (cost sharing) dari APBD Provinsi Jawa Barat dan Ketiga, anggaran penyediaan protokol Covid-19 sebagai langkah antisipasi jika masih diperlukan dalam pelaksanaan pilkada 2024.

“Pemilihan 27 November 2024 dijadwalkan akan berlangsung serentak untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk itu ada beberapa komponen yang rencananya dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Barat, “ katanya.

Menurutnya, merujuk surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 358/PP.01-SD/32/2022 tanggal 22 Maret 2022, perkiraan cost sharing dari Provinsi untuk honor PPK dan Sekretariat, PPS dan Sekretariat, PPDP dan perlengkapan TPS mencapai 22,9 miliar rupiah atau sekitar 15,23 persen dari keseluruhan anggaran.

“Jumlah tersebut tentu akan mengurangi besaran anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Kami memproyeksikan jumlah pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 sekitar 2,3 juta orang yang tersebar di 5.136 TPS, “imbuhnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil mengingatkan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dalam menyusun anggaran supaya dilakukan secara cermat, efisien dan efektif.

“Prinsipnya kami mendukung KPU dan Bawaslu yang telah menyiapkan rancangan anggaran hibah Pilkada 2024. Nanti dalam penggunaanya juga harus mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan sesuai aturan yang berlaku, “ pesan Jamil.

Sebelumnya pada Kamis (28/7/2022) KPU Kabupaten Bekasi telah membahas anggaran hibah Pilkada dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Bakesbangpol, BPKAD, Bappeda, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi. [dwh]

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 38 Kali.