
KPU Bekasi dan Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan Vermin
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Jajang Wahyudin hadir di Kantor Bawaslu, Rabu (31/8/2022) bersama anggota KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits, Wahab Habieby dan Arief Noorman Nasir. Sedangkan Ketua Bawaslu Syaiful Bachri tampak didampingi anggota Bawaslu Alif Widada, Akbar Khadafi, Khoirudin dan Aan Hasanah.
Jajang menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi yang telah melakukan pengawasan verifikasi administrasi (vermin) secara profesional dan proporsional. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu guna memastikan proses vermin dilakukan secara cermat dan akurat.
“Selama ini koordinasi dan sinergitas yang terjalin antara KPU dan Bawaslu berjalan dengan baik sehingga tahapan vermin yang dilaksanakan dapat diselesaikan lebih cepat dari alokasi waktu yang tersedia, “ jelasnya.
Ketua Bawaslu Syaiful Bachri menegaskan pihaknya melakukan pengawasan secara melekat dalam tahapan vermin dengan melibatkan puluhan personil. Tugas utama Bawaslu adalah melakukan pencegahan sehingga dalam verifikasi administrasi pihaknya ingin memastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu melalui rakor ini kami ingin menyelaraskan informasi dan memperoleh data terkini yang diperlukan sesuai alat kerja pengawasan yang diterapkan dari Bawaslu RI, “ terangnya.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Abdul Harits mengatakan pihaknya telah menyelesaikan vermin pada tanggal 25 Agustus 2022. Dari data sebanyak 60.100 anggota parpol yang terdapat di Sipol ditemukan sejumlah 19.184 atau sekitar 32 persen yang statusnya belum memenuhi syarat (BMS).
“Sebagian besar adalah data kategori ganda eksternal yang memerlukan tindak lanjut dari partai politik untuk menyampaikan surat pernyataan dari masing-masing anggota parpol bersangkutan, “ ungkapnya.
Harits menambahkan tanggal 3 September 2022 merupakan batas akhir tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.
“Jadwal tersebut sesuai Keputusan KPU RI Nomor 308 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanana Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, “ imbuhnya.
Selanjutnya pada tanggal 4 – 5 September 2022, KPU Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik.
“Pada waktu yang bersamaan kami juga akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, “ pungkasnya. [dwh]