KPU Bekasi: DPB Triwulan III Tahun 2022 Turun Signifikan

BEKASI, kab-bekasi.kpu.go.id – Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Bekasi mengalami penurunan yang signifikan pada bulan September atau Triwulan III Tahun 2022.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyebutkan DPB pada bulan ini tercatat 1.910.758 atau berkurang sekitar 129.288 pemilih dari DPB bulan sebelumnya yang berjumlah 2.040.046 pemilih.

“Hal tersebut terjadi setelah dilakukan pemadanan data DPB Semester II Tahun 2021 dengan data SIAK Kemendagri yang diturunkan oleh KPU RI, “ jelas Jajang saat memimpin Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jumat (30/9/2022).

Jajang mengatakan, pihaknya menerima data dari KPU RI sebanyak 410.930 dan sudah tuntas  dilakukan proses pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kemendagri.

Jumlah tersebut terdiri dari data ganda berjumlah 180.683, data meninggal 15.437 serta data tidak padan sebanyak 214.855. Kabupaten Bekasi memperoleh jumlah data terbanyak kedua setelah Kabupaten Bogor yang harus ditindaklajuti sesuai perintah KPU RI.

Kadiv Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman menjelaskan setelah dilakukan proses pemadanan maka ditemukan data pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 130.360 dengan rincian pindah keluar 61.276, meninggal 6.752 dan kategori data ganda 62.332.

“Sementara pada bulan ini kami mencatatkan data pemilih baru sebanyak 451 orang dan yang melakukan ubah data sejumlah 61.269, “ terang Fauzie.

Sesuai Berita Acara Nomor 21/PL.02.1-BA/3216/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III (September) Tahun 2022 tercatat pemilih laki-laki berjumlah 955.947, pemilih perempuan 954.811 sehingga jumlah total 1.910.758 pemilih, yang tersebar di 7.951 TPS dan berada di 23 kecamatan.

Rakor DPB dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Bekasi dan anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Disdukcapil, Bakesbangpol, Polres Metro Bekasi, Lapas IIA Cikarang dan para narahubung partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Kabid Pengolahan Data Disdukcapil, Muhammad Syarif mengatakan bahwa terhitung sejak 11 Maret 2022 telah diberlakukan kebijakan SIAK terpusat oleh Dirjen Adminduk Kemendagri.

“Sehingga proses penyandingan data yang selama ini dilakukan oleh Disdukcapil di daerah, saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, “ jelasnya.

Menurutnya, Disdukcapil terus melakukan upaya percepatan dalam perekaman e-KTP, khususnya bagi para pelajar SMA/SMK yang telah berusia 17 tahun sehingga dapat memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. [dwh]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 119 Kali.