PENGUMUMAN TIM KAMPANYE PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BEKASI TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam melaksanakan kampanye Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu membentuk Tim Kampanye dan mendaftarkan ke KPU sesuai dengan tingkatannya. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam melaksanakan kampanye Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu membentuk Tim Kampanye dan mendaftarkan ke KPU sesuai dengan tingkatannya.

Pengumuman selengkapnya unduh disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,476 Kali.