
KPU Bekasi Gelar Diseminasi Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Diseminasi Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
Kegiatan berlangsung di Hotel Java Palace Jababeka Cikarang, Jumat (18/11/2022) dihadiri Pimpina Bawaslu Kabupaten Bekasi, Bakesbangpol Kabupaten Bekasi dan narahubung Partai Politik tingkat Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan diseminasi bertujuan untuk menyebarluaskan perihal aturan dan proses verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai politik sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu.
“Kami berharap Keputusan Nomor 460 Tahun 2022 dapat dipahami oleh semua pihak, khususnya lima parpol yang terkait dengan putusan Bawaslu tersebut, “ jelas Jajang.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima parpol pada Jumat (4/11/2022). Kelima parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.
Ditempat yang sama, KPU Kabupaten Bekasi juga melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Bekasi guna membahas rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu Tahun 2024.
Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 dipastikan bertambah lima menjadi 55 kursi seiring bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 3.079.730. Jumlah ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits mengatakan pihaknya telah merancang penataan daerah pemilihan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil, yaitu; kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, keseimbangan alokasi kursi antar dapil, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan.
“Ada beberapa opsi kami rancang sebagai bahan kajian dan pertimbangan dari seluruh stakeholder, mulai dari enam dapil seperti pada pemilu 2019 dan kemungkinan penambahan menjadi tujuh dapil, “ terang Harits.
Sejumlah pimpinan partai politik tampak antusias menyampaikan saran dan tanggapan terkait rancangan penataan daerah pemilihan tersebut. [dwh]