KPU Bekasi Gelar Diseminasi Pedoman Teknis Verifikasi Parpol

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan diseminasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 Tentang Panduan Teknis Bagi Partai Politik Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung pada Selasa (20/9/2022) di Hotel Grand Cikarang diikuti oleh perwakilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tampak hadir dalam acara tersebut Kabid Poldagri Bakesbangpol Abdul Majid dan narasumber Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits serta Syaiful Bachri selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan bahwa kegiatan diseminasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait aturan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.

“Tahap pertama verifikasi administrasi (vermin) telah dilaksanakan dengan lancar dan saat ini partai politik diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai tanggal 28 September 2022. Setelah itu KPU akan kembali melakukan verifikasi keanggotaan parpol melalui Sipol, “ jelasnya saat membuka acara.

Kabid Poldagri Abdul Majid mengimbau kepada partai politik agar dapat mengikuti tahapan Pemilu dengan sebaik-baiknya. Perlunya dibangun pemahaman yang selaras agar terjalin sinergitas antar parpol sebagai peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung aman dan kondusif.

“Parpol mempunyai peran yang strategis dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas, aman dan damai serta meningkatkan partisipasi pemilih, “ katanya.

Dalam paparannya, Abdul Harits menjelaskan proses perbaikan yang harus dilakukan oleh parpol, diantaranya memperbaiki data anggota yang belum ada dokumen KTA dan KTP serta keanggotaan ganda yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

“Pada masa vermin perbaikan, parpol dapat menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik tidak berstatus sebagai TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, “ terangnya.

Harits menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dari tanggal 1 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Syaiful Bachri mengatakan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu.

“Sesuai Pasal 27 ayat (2) PKPU 4 Tahun 2022, maka kami melakukan pengawasan dugaan keanggotaan ganda partai politik dan keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat, “ pungkasnya. [dwh]

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 45 Kali.