
KPU Bekasi Hadiri Rakor Jabar Rekap Hasil Vermin
Bandung, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.
Rakor berlangsung di Hotel Holiday Inn Bandung, Minggu (11/9/2022) dibuka oleh Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok dan dihadiri anggota KPU Jawa Barat serta jajaran Ketua, Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag TPP dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Turut hadir dari KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin (Ketua), Abdul Harits (Kadivtek), Suyoga (Plh. Kasubbag TPP dan Hupmas) serta operator Sipol.
Sebelumnya pada Sabtu (10/9/2022) KPU Kabupaten Bekasi melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. Rapat berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi diikuti oleh seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi yang telah menjalankan tugas pengawasan tahapan vermin secara profesional dan proporsional.
“Peran Bawaslu dalam menjalankan pengawasan secara melekat merupakan motivasi bagi kami untuk melakukan vermin secara cermat dan tepat. Kami mengapresiasi sinergitas dan kerjasama Bawaslu yang selama ini terjalin dengan baik untuk kelancaran tahapan selanjutnya, “ ucapnya.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Abdul Harits melaporkan bahwa dari 60.100 data keanggotaan yang diajukan oleh 24 partai politik tercatat sebanyak 43.583 atau 72,5 persen memenuhi syarat (MS) dan sisanya masuk kategori BMS (belum memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat).
“Untuk Kabupaten Bekasi tercatat 19 partai politik yang jumlah keanggotaan berstatus memenuhi syarat lebih dari seribu orang, “ jelasnya.
Harits menambahkan berdasarkan SK KPU Nomor 346 Tahun 2022, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 1 Oktober 2022 dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten/Kota mulai tanggal 15 Oktober 2022. [dwh]