
KPU Bekasi Jadwalkan Verfak 9 Parpol Calon Peserta Pemilu
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 akan menjalani verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan di Kabupaten Bekasi mulai 16 Oktober 2022.
Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi untuk menyandingkan dan mengkonfirmasi antara data yang terdapat pada SIPOL dengan keadaan sebenarnya.
“Tahapan verifikasi faktual mengacu pada ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, “ ungkapnya.
KPU Kabupaten Bekasi telah menyiapkan petugas verifikator yang akan menjalankan tahapan verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat kabupaten.
“Selain itu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus parpol tingkat kabupaten dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol sampai tahapan terakhir Pemilu, “ tambah Jajang.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Abdul Harits mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal verifikasi kepengurusan parpol dari tanggal 16 – 18 Oktober 2022, selanjutnya verifikasi keanggotaan sampai tanggal 4 November 2022.
“Kepada partai politik yang akan menjalani verfak agar mempersiapkan dokumen SK dari DPP yang disyaratkan, termasuk KTP-el dan KTA dari pengurus dan anggota parpol yang menjadi sampel dalam proses verfak agar semua dapat berjalan lancar, “ harapnya.
Sebelumnya pada tanggal 14 Oktober 2022, KPU RI telah menerbitkan Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Sebanyak 18 parpol dinyatakan memenuhi syarat administrasi, terdiri dari 9 parpol yang memenuhi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary treshold/PT) yaitu: PDI Perjuangan, PKS, Partai Nasdem, Gerindra, PKB, PAN, Partai Golkar dan PPP.
Sesuai putusan MK, kesembilan parpol yang telah memenuhi PT, tidak menjalani verifikasi faktual dan akan ditetapkan menjadi peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Sedangkan 9 parpol lainnya mesti lolos tahapan verifikasi faktual terlebih dulu sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. (Red)