KPU Bekasi Lakukan Pendidikan Pemilih Bagi Kaum Disabilitas

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Para penyandang disabilitas berharap KPU memberikan akses yang memadai bagi mereka agar dapat berperan secara optimal dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bekasi, Acep John dalam acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) yang diadakan oleh KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (30/11/2022).

“Sebagai bagian dari warga negara yang mempunyai hak politik yang sama tentu kami berharap KPU dapat menyediakan akses yang memadai bagi kaum disabilitas untuk berperan aktif dalam pemilu mendatang, “ katanya.

Acep mengajak sesama penyandang disabilitas agar turut serta menyukseskan pemilu serentak, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara adhoc. Dirinya berharap para penyandang disabilitas dapat memperoleh informasi yang memadai tentang pemilu agar menjadi pemilih yang cerdas dan mandiri.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan KPU memberikan perhatian khusus pada sejumlah kelompok masyarakat sebagai target sosialisasi dan pendidikan pemilih, diantaranya pemilih pemula, kaum perempuan dan penyandang disabilitas.

“Penyelenggara pemilu harus memberikan pelayanan yang maksimal, adil dan setara kepada seluruh komponen masyarakat termasuk penyandang disabilitas sehingga dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, “ ucapnya.

Sebanyak 50 orang peserta dari berbagai wadah organisasi disabilitas hadir dalam acara bertema “Peran Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024” di President Executive Club Hotel Jababeka, Cikarang.

Tampak hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, Ketua DPC PPDI Acep John, Ketua DPC HWDI Rani Mei Lestari serta Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits, Dhany Wahab Habieby dan Ahmad Fauzie Usman.

Sementara Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Bekasi, Rani Mei Lestari mengatakan sejumlah faktor yang menghambat pelaksanaan jaminan aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilihan umum.

“Faktor itu diantaranya peran keluarga yang belum maksimal, stigma masyarakat, sikap apatis dari penyandang disabilitas hingga ketidaktanggapan petugas penyelenggara pemilu, “ tuturnya.

Rani mengimbau semua pihak agar menjamin penyelenggaraan pemilu yang ramah bagi kaum disabilitas. Ketersediaan sarana dan prasarana yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas perlu diperhatikan.

“Konstitusi memberi jaminan bagi penyandang disabilitas hak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu, “ pungkasnya. [Red]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 256 Kali.