KPU Bekasi Serahkan Berkas PAW Anggota DPRD dari PPP

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyerahkan dokumen persyaratan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Penyerahan dilakukan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits didampingi Kasubbag Hukum dan SDM, Ifaj Fajar Aiman kepada Drs. Surya Wijaya, M.Si selaku Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (19/9/2022).

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti surat dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Sesuai ketentuan PKPU 6 Tahun 2017 maka KPU Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen terkait proses PAW tersebut dan calon pengganti antar waktu atas nama M. Himawan Abror dinyatakan memenuhi syarat, “ jelasnya.

Kadivtek Abdul Harits menambahkan bahwa proses penggantian antar waktu yang dilakukan oleh PPP  telah dilengkapi dengan SK Pemberhentian dari DPP PPP dan SK Pemberhentian dari DPC PPP Kabupaten Bekasi serta dipastikan tidak ada upaya hukum dari anggota DPRD yang diberhentikan.

Sebelumnya pada 13 September 2022, KPU Kabupaten Bekasi telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Bekasi perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam surat Nomor RT.04/1144 – DPRD disampaikan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama H. Junawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Bekasi 5 yang meliputi Kecamatan Muaragembong, Cabangbungin, Sukakarya, Sukatani, Pebayuran dan Kedungwaringin.

Sementara Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0694/SK/DPP/W/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 mengesahkan pemberhentian H. Junawan dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan dan merekomendasikan M. Himawan Abror sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. [dwh]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 338 Kali.