KPU Bekasi Tetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran DPB September 2020

Cikarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan September tahun 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin beserta anggota dan diikuti stake holder terkait, diantaranya Bawaslu, Partai Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang dilakukan secara daring (zoom meeting), Rabu (30/9).

Jajang Wahyudin menyampaikan bahwa pelaksanaan acara Rapat Pleno terbuka ini didasarkan pada perintah KPU RI yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 dan Surat Ketua KPU RI nomor 304/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2020 tanggal 3 April 2020 perihal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Work From Home.

KPU Kabupaten Bekasi telah melakukan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode bulan September tahun 2020 yang semula berjumlah 2.038.093 (dua juta tiga puluh delapan ribu sembilan puluh tiga) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.019.256 (satu juta sembilan belas ribu dua ratus lima puluh enam) dan Pemilih perempuan berjumlah 1.018.837 (satu juta delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh) terdapat pemilih baru sebanyak 11 (sebelas) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) orang.

“Dengan demikian jumlah pemilih saat ini sebanyak 2.037.960 (dua juta tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.019.177 (satu juta sembilan belas ribu seratus tujuh puluh tujuh) dan pemilih perempuan berjumlah 1.018.783 (satu juta delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh tiga), tersebar di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bekasi  nomor : 32/PL.02.1-BA/3216/KPU-Kab/IX/2020,” ujar Jajang. (afd)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 952 Kali.