
KPU Jabar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Bandung, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Senin (14/11/2022) mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan berlangsung di Nara Park Bandung dengan peserta KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas, Kasubag Hukum dan SDM serta Operator SIAKBA.
Turut hadir dari KPU Kabupaten Bekasi; Arief Noorman Nasir (Kadiv Hukum dan Pengawasa), Dhany Wahab Habieby (Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas), Ifaj Fajar Aiman (Kasubag Hukum dan SDM) dan] Untung Cahyo Saputro (operator SIAKBA).
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Agus Hasbi Noor mengatakan proses rekrutmen badan adhoc harus dilakukan secara tepat sesuai aturan untuk menghindari munculnya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Untuk itu jajaran divisi hukum dan pengawasan agar memastikan setiap tahapan proses rekrutmen badan adhoc dilaksanakan sesuai ketentuan, “ jelasnya saat membuka acara tersebut.
Agus menambahkan, dalam proses penyeleksian PPK dan PPK, pastikan berkas persyaratan pelamar diteliti secara cermat untuk meminimalisir munculnya celah gugatan. Hasil dari setiap tahapan agar diumumkan kepada publik untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menyampaikan tanggapan.
Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna memaparkan sejumlah isu strategis yang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai dasar aturan dalam proses rekrutmen badan adhoc.
“Penggabungan antara pembentukan dan tata kerja badan adhoc pemilu dan pemilihan bertujuan untuk penyesuaian visi keserentakan dengan efektivitas dan efisiensi dalam tata kelola badan adhoc Pemilu dan Pemilihan, “ terang Undang.
Menurutnya, pengaturan regulasi pembentukan dan tata kerja badan adhoc dengan memasukan unsur pembaharuan terkait digitalisasi data dan informasi pembentukan badan adhoc.
Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 84 menyebutkan bahwa KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc
“ SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon Anggota KPU dan Badan Ad Hoc dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota , PPK, PPS, dan PPLN, “ jelasnya.
Undang menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan penggunaan SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc) sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran badan adhoc. [dwh]