
KPU Jabar Monitoring Data Pemilih di KPU Bekasi
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna melakukan supervisi dan monitoring proses pemutakhiran data pemilih di KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (14/9/2022).
Undang yang mengampu Divisi SDM sekaligus Wakadiv Data dan Informasi datang bersama Kabag Cecep Nurzaman, Kasubbag Data Rhamdani didampingi sejumlah staf, langsung memberikan arahan kepada jajaran Divisi Data dan Informasi.
“Kabupaten Bekasi yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 2 juta orang perlu mendapat perhatian khusus dalam pengelolaan data pemilih, “ tegasnya.
Lebih lanjut Undang meminta agar KPU Kabupaten Bekasi menyiapkan personil yang mumpuni serta sarana dan prasarana yang memadai untuk menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada bulan Oktober 2022 nanti.
Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzie Usman mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan sinkronisasi dan pemadanan data pemilih untuk memastikan pemutakhiran data pemilih sesuai kondisi faktual.
“ Sebagai tindaklanjut surat dari KPU RI Nomor 615 Tahun 2022 tanggal 5 Agustus 2022, maka KPU Kabupaten Bekasi melakukan penyaringan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di Sidalih Berkelanjutan, “ ucapnya.
Fauzie menambahkan, sebagai contoh langkah penyaringan pemilih meninggal dunia disertai dengan akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas terkait atau surat keterangan kematian dari kepala desa dan diunggah ke Sidalih Berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran staf Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi mendapat bimbingan teknis tentang operasionalisasi sistem informasi data pemilih (Sidalih). [dwh]