KPU Kabupaten Bekasi Gelar Seleksi Tertulis Calon PPK

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan seleksi tertulis berbasis computer assisted test (CAT) bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebanyak 602 peserta hadir mengikuti tes tertulis yang berlangsung di Balai Pelatihan dan Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) yang berlokasi di Jababeka, Cikarang Utara pada tanggal 6 – 7 Desember 2022.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan sebenarnya ada 702 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tertulis, akan tetapi ada 100 orang yang tidak hadir pada saat pelaksanaan tes berlangsung.

“Peserta yang tidak mengikuti tes tertulis secara otomatis tidak berhak mengikuti ke tahap berikutnya, sedangkan peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis selanjutnya akan mengikuti tahap wawancara, “ jelasnya.

Jajang menambahkan KPU Kabupaten Bekasi berkomitmen melakukan proses rekrutmen badan adhoc, baik PPK, PPS dan KPPS secara transparan dan profesional dengan harapan yang terpilih menjadi anggota badan adhoc adalah figur-figur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang tinggi.

Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dhany Wahab Habieby menjelaskan sesuai PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc serta Keputusan KPU Nomor 476, maka tahapan berikutnya adalah wawancara yang dijadwalkan pada tanggal 11 – 13 Desember 2022 dan penetapan anggota PPK pada 16 Desember 2022.

“Kami juga mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK, tanggapan tersebut merupakan bukti partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, “ serunya.

Menurutnya, tanggapan masyarakat akan menjadi masukan dan bahan bagi KPU Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada calon anggota PPK terkait saat tahap wawancara.

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan dengan disertai identitas diri melalui email: bekasihukumkpu@gmail.com atau dapat diantarkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. [Red]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.