
KPU Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Dapil Pemilu 2024
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_KPU Kabupaten Bekasi mengadakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Ayola Lippo Cikarang, Kamis (30/3/2023) dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda, perwakilan parpol, perwakilan ormas dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Berdasarkan PKPU tersebut maka terdapat perubahan daerah pemilihan dan penambahan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Bekasi menjadi 55 yang tersebar di tujuh daerah pemilihan, “ terangnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits menjelaskan perubahan dapil membuat alokasi kursi antar dapil menjadi lebih proporsional dan memenuhi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut;
Dapil Bekasi 1 alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah dan Bojongmangu.
Dapil Bekasi 2 alokasi 8 kursi terdiri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat.
Dapil Bekasi 3 alokasi 8 kursi terdiri dari Kecamatan Tambun Selatan.
Dapil Bekasi 4 alokasi 7 kursi terdiri dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani.
Dapil Bekasi 5 alokasi 7 kursi terdiri dari Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong.
Dapil Bekasi 6 alokasi 7 kursi terdiri dari Kecamatan Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin.
Dapil Bekasi 7 alokasi 9 kursi terdiri dari Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan. (Red)