KPU Kabupaten Bekasi Lakukan Verfak Partai PRIMA

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_KPU Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan kantor sekretariat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Minggu, 2/4/2023.

Verfak dilaksanakan sebagai
 tindak lanjut atas putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret lalu. Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin didampingi Kadiv Teknis Penyelenggraan Abdul Harits mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Parati Prima yang berlokasi di Jalan Kebon Kelapa RT 07 RW 07 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.

Ketua DPK Partai Prima, Edi Junaedi didampingi sejumlah pengurus lainnya tampak menyambut kedatangan tim verifikator dan jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi yang melakukan pengawasan kegiatan tersebut.

“Setelah dilakukan penelitian berkas dokumen kepengurusan maka KPU Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa kepengurusan dan kantor tetap sekretariat Partai Prima telah memenuhi syarat, “ jelas Jajang.

Pada hari yang sama, KPU Kabupaten Bekasi juga mengerahkan jajaran PPK dan PPS untuk melakukan verfak terhadap 282 data sample keanggotaan Partai PRIMA yang tersebar di 22 kecamatan. (Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 938 Kali.