KPU Kabupaten Bekasi Rekap Hasil Verfak Dukungan Balon DPD

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) kesatu syarat minimal dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

Turut hadir anggota KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits, Arief Noorman Nasir dan Wahab Habieby serta anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi Alif Widada dan Aan Hasanah. Dalam kesempatan tersebut diserahkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi.

KPU Kabupaten Bekasi telah melakukan verifikasi faktual sebanyak 5.886 sample dukungan dari 50 bakal calon anggota DPD Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan mulai 17 hingga 26 Februari 2023.

"Jumlah tersebut diambil dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan KPU dalam proses tahapan pencalonan DPD," ucap Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.

Dalam kegiatan verifikasi faktual tersebut, KPU mengerahkan jajarannya untuk memverifikasi langsung atau faktual kepada responden sesuai dari data Sipol. Hal tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung responden yang bersangkutan.

"Harus didatangi langsung, dan ditanyai apakah benar memberikan dukungan atau tidak. Apabila memberikan dukungan berarti memenuhi syarat (MS), apabila tidak, berarti tidak memenuhi syarat (TMS)," jelas Abdul Harits selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi.

Harist menyampaikan penghargaan kepada jajaran PPK dan PPS, narahubung bakal calon anggota DPD serta Bawaslu Kabupaten Bekasi yang telah bersinergi dengan baik sehingga proses verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD dapat berlangsung lancar dan kondusif. [Red]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,125 Kali.