KPU Kabupaten Bekasi Terima 963 Bacaleg dari 18 Parpol

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebanyak 963 orang dari 18 partai politik peserta pemilu.

“Jumlah tersebut terdiri dari 630 bacalon laki-laki dan 333 perempuan yang tersebar di 7 daerah pemilihan, “ demikian dikatakan Abdul Harits selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi pada Senin (15/5/2023).

Harits menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari tanggal 1 – 14 Mei 2023.

Berdasarkan data yang tercatat di buku daftar hadir, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pertama datang ke KPU Kabupaten Bekasi pada Senin, 1 Mei 2023. Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin, 8 Mei 2023.

Pada Rabu, 10 Mei 2023 yang mengajukan bacaleg adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) datang ke KPU Kabupaten Bekasi pada Kamis, 11 Mei 2023.

Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan bacaleg pada Jumat, 12 Mei 2023.

Disusul pada hari Sabtu, 13 Mei 2023, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Demokrat yang menyerahkan bakal calon anggota legislatif.

Pada hari terakhir, Minggu, 14 Mei 2023 berturut-turut datang Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023 akan melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD yang sudah diunggah melalui SILON (sistem informasi pencalonan).

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal caloan anggota DPRD Kabupaten Bekasi setelah KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023. (Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,194 Kali.