
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 2.209.605 DPS Pemilu 2024
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/4/2023).
Rapat berlangsung di Aula Kantor KPU dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua PPK se-Kabupaten Bekasi, perwakilan parpol peserta pemilu dan unsur Forkopimda. Selain itu tampak hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 47 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Seperti diketahui KPU telah melakukan proses coklit sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 dan melaksanakan rekap daftar pemilih hasil perbaikan secara berjenjang, tingkat desa/kelurahan pada 31 Maret 2023 dan tingkat kecamatan pada 2 April 2023, “ jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jajang menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada ribuan Pantarlih dan jajaran badan adhoc, PPS dan PPK yang telah bekerja keras melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Kami juga mengapresiasi sinergitas dan dukungan Bawaslu Kabupaten Bekasi berserta seluruh jajaran yang telah melakukan pengawasan proses coklit demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, “imbuhnya.
KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 2.209.605 terdiri dari pemilih laki-laki 1.106.055 dan perempuan 1.103.550 yang tersebar di 8.404 TPS. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 217/PL.01.2-BA/3216/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam Rapat Pleno tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan diantaranya KPU Kabupaten Bekasi agar menghapus data ganda yang masih terdapat dalam kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Cikarang Timur, dan Muara Gembong.
“Memperbaiki berita acara pada kecamatan yang terdapat perbedaan rekapitulasi dan melakukan upload data Kecamatan yang belum sinkron antara data rekapitulasi manual dengan rekapitulasi Sidalih untuk kecamatan Babelan paling lambat pada tanggal 11 April 2023, “ demikian saran perbaikan yang dibacakan anggota Bawaslu Akbar Khadafi. (Red)