KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DCT Anggota DPRD 854 Orang Dari 18 Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penetapan DCT dilakukan dalam Rapat Pleno yang berlangsung di Ballroom KPU Kabupaten Bekasi, Jumat (4/11/2023) yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi serta perwakilan partai politik peserta pemilu.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 497/PL.01.5-BA/3216/2023, ditetapkan DCT sebanyak 854 orang , terdiri 552 laki-laki dan 302 perempuan. Jumlah tersebut berasal dari 18 partai .

“Melalui proses penyusunan DCT, maka ditetapkan sebanyak 854 calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi DCT pada Pemilu 2024, “ jelas Ketua KPU Kabupaten Bekasi.

Ali Rido mengatakan komposisi dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan jenis kelamin yaitu 302 perempuan dan 552 laki-laki.

Penetapan DCT menurutnya menjadi hasil dari kerja tim parpol selama beberapa bulan lalu. Dengan begitu berbagai kelengkapan administrasi sampai penetapan ini bisa selesai.

KPU Kabupaten Bekasi akan mengumumkan DCT secara publik pada tanggal 4 November 2023 di berbagai media, dan fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta sosial media KPU Kabupaten Bekasi.

"Akan kami publikasikan agar semua masyarakat bisa melakukan cross check," tutupnya.

RED.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,541 Kali.