KPU Kabupaten Bekasi Tuntaskan Vermin 60 Ribu Anggota Parpol

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

Kegiatan vermin yang dimulai dari tanggal 18 Agustus 2022 berhasil diselesaikan seratus persen pada Kamis (25/8/2022) dini hari.

Sebanyak 60.100 data anggota parpol diverifikasi secara cermat dan teliti oleh para petugas selama 8 hari. Dengan demikian selesai lebih cepat dari jadwal yang ditentukan yaitu tanggal 16 - 29 Agustus 2022.

Sesuai PKPU No. 4 tahun 2022 selanjutnya KPU Kabupaten Bekasi menunggu tindak lanjut dari partai politik. Tindak lanjut tersebut mencakup dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat lainya yang dilaksanakan hingga 26 Agustus 2022.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan semua vermin dengan rentang waktu yang telah ditentukan dan tinggal menunggu tindak lanjut oleh partai politik.

‘’Alhamdulilah berkat kerja keras semuanya serta bantuan personil dari KPU Subang yang ditugaskan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, kami menyampaikan terimakasih kepada semua verifikator, ’’ katanya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdul Harits menjelaskan melalui SIPOL, pihaknya melakukan verifikasi administrasi sebanyak 60.100 data anggota dari 24 partai politik. Jumlah tersebut adalah yang terbanyak di Jawa Barat.

“Kami menugaskan 10 orang verifikator utama yang bekerja siang-malam pada hari kalender secara shift.  Selain itu semua staf juga bahu-membahu membantu dalam proses verifikasi, “ ucapnya.

Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi menyampaikan bahwa momen tahapan ini yang ditunggu oleh KPU, maka harus dilaksanakan secara penuh integritas dan sesuai jadwal tahapan.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Sekretaris KPU Jawa Barat serta Sekretaris KPU Subang yang telah mengizinkan sejumlah staf ditugaskan untuk membantu verifikasi adminitrasi di Kabupaten Bekasi. (dwh)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 331 Kali.