KPU Kabupaten Bekasi Umumkan DCS pada 19 Agustus 2023

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Pada hari Jumat (11/8/2023) pukul 23.59 Wib, KPU Kabupaten Bekasi menutup penerimaan pengajuan dokumen perbaikan persyaratan dan penggantian bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) untuk Pemilu Tahun 2024.

Seperti diketahui tahapan pencermatan rancangan DCS berlangsung dari tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan penggantian dan perbaikan dokumen persayaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan partai politik peserta pemilu untuk memastikan dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023," tuturnya.

Hampir seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bekasi menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada masa pencermatan rancangan DCS.

Selanjutnya KPU Kabupaten Bekasi akan melakukan penyusunan dan penetapan DCS pada 12 – 18 Agustus 2023. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023 bertepatan pengumuman DCS oleh KPU Kabupaten Bekasi. [Red]


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,224 Kali.