
KPU Tegaskan Pendaftar Badan Adhoc Tidak Dipungut Biaya
Bandung, kab-bekasi.kpu.go.id – Menjelang dibukanya pendaftaran calon anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Konsolidasi dan Persiapan Teknis Pembentukan Badan Adhoc dengan KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Barat.
Rakor berlangsung pada 18 – 19 November 2022 di Hotel Harris Bandung dengan peserta Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Kasubag Hukum dan SDM serta operator SIAKBA dari KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir dari KPU Kabupaten Bekasi yaitu Dhany Wahab Habieby (Kadiv), Ifaj Fajar Aiman (Kasubag) dan Untung Cahyo Saputro (operator).
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok saat membuka acara mengatakan dalam pembentukan Badan Ad Hoc, hal paling penting yang harus kita perhatikan adalah mengenai persyaratan dan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc yang sama-sama kita pastikan dan pahami secara menyeluruh.
“Terkait dengan persyaratan Badan Ad Hoc ada hal baru yang harus diperhatikan yaitu komposisi, karena tidak diberlakukan batasan periodisasi bagi PPK maka diberlakukan aturan komposisi, dimana unsur pelajar/mahasiswa harus masuk didalam komposisi PPK selain unsur keterwakilan perempuan, “ jelasnya.
Kadiv SDM dan Litbang, Undang Suryatna menegaskan pembentukan badan adhoc akan dilakukan secara online dengan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan badan Adhoc), untuk itu perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait hal tersebut.
“KPU Kabupaten/Kota perlu melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, media massa dan pihak terkait yang berkepentingan dalam proses rekrutmen PPK dan PPS, “ pesannya.
Sebelumnya pada Kamis (17/11/2022) KPU RI telah melakukan konferensi pers terkait pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS. Pembentukan PPK mulai 20 November 2022 – 16 Desember 2022, masa kerja terhitung 4 Januari 2023 – 4 April 2024 dan masa kerja Sekretariat PPK mulai 10 Januari 2022 – 4 April 2022.
Adapun pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023, masa kerja PPS 17 Januari 2023 – 4 April 2024 dan masa kerja Sekretariat PPS 24 Januari 2024 sampai 4 April 2024.
“Seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas dan profesional tanpa dipungut biaya kepada pendaftar, “ tegas Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam siaran pers yang dirilis oleh Humas KPU RI. [dwh]