
Parameter Kesuksesan Pemilu 2024
Oleh: Dhany Wahab Habieby (Komisioner KPU Kabupaten Bekasi)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam PKPU tersebut termuat sebelas tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu terhitung sejak 14 Juni 2022.
Tahapan Pemilu meliputi penyusunan peraturan KPU, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil), pencalonan anggota DPD, anggota DPR/DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.
Tahapan berikutnya masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024, penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah/janji. KPU juga telah menjadwalkan Pilpres putaran kedua (jika ada), maka pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 26 Juni 2024.
Partai Politik calon peserta Pemilu saat ini sedang melakukan proses penginputan data dan dokumen persyaratan ke dalam SIPOL (sistem informasi partai politik). KPU akan menggunakan SIPOL sebagai alat bantu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Data KPU pada tanggal 12 Juli 2022, tercatat 45 partai politik calon peserta pemilu sudah memiliki akun SIPOL Pemilu Tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal di Aceh. Tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
Partai politik nasional yang telah mempunyai akun SIPOL terdiri dari 9 parpol peserta pemilu tahun 2019 yang berhasil memenuhi ambang batas parliamentary threshold (PT) 4 persen, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, PAN dan PPP. Sembilan parpol tersebut mesti melalui verifikasi administrasi supaya bisa mengikuti Pemilu 2024.
Berikutnya 7 parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi PT yaitu; Perindo, Hanura, PSI, PBB, PKPI, Berkarya dan Partai Garuda. Sisanya 22 partai politik baru yang akan mencoba berjuang mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Partai yang tidak lolos PT dan partai baru harus lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Pemilu 2024 merupakan hajat demokrasi lima tahunan keenam di era reformasi, sejak Pemilu pertama berlangsung tahun 1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 mendapat banyak pujian dari pengamat dalam dan luar negeri karena dinilai sebagai pemilu yang paling demokratis. Setiap kali pemilu digelar, rakyat menggantungkan harapan pemilu dapat membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semangat untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas selalu digaungkan berbagai kalangan. Harapannya Pemilu semakin mendekatkan pada cita-cita pendiri bangsa (founding father) yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Anggaran besar untuk perhelatan demokrasi mesti dibarengi tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna memastikan Pemilu akan melahirkan lembaga eksekutif dan legislatif yang pro rakyat. Pemilu sebagai konsolidasi demokrasi dalam praktiknya bukan cuma sekedar memenuhi ketentuan teknis formal prosedural, tetapi harus mampu mencerminkan hakekat kedaulatan rakyat.
Sejumlah faktor yang perlu diperhatikan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga dapat tercapai tujuan demokrasi substansial diantaranya;
Pertama, Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan konsisten berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara harus melaksanakan pemilu sesuai asas LUBER dan JURDIL serta mematuhi prinsip; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Penyelenggara pemilu di semua tingkatan memiliki tanggungjawab moral dan memastikan output dari Pemilu adalah terpilihnya figur pemimpin dan wakil rakyat yang amanah, jujur dan dapat dipercaya.
Dalam bertugas penyelenggara pemilu harus mematuhi kode etik sehingga mempunyai self control untuk memilah dan memilih hal yang pantas dan tidak pantas dilakukan.
Kedua, Partai Politik yang dikelola secara profesional dan demokratis merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.
Partai politik sebagai peserta pemilu sekaligus sumber rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik. Partai politik mampu menyiapkan sumber daya manusia berjiwa negarawan yang akan mengelola negara dengan penuh tanggungjawab.
Saat ini parpol dianggap belum efektif dalam melaksanakan fungsinya sebagai pilar utama demokrasi dan aset negara. Oleh karena itu diperlukan ikhtiar untuk membangun budaya politik dan manajemen parpol yang sehat dan transparan dari pusat hingga ke daerah.
Ketiga, Pemilih yang cerdas dan rasional merupakan prasyarat utama untuk meghasilkan pemilu yang lebih berkualitas. Pendidikan pemilih harus dilakukan secara simultan oleh semua pihak (penyelenggara pemilu, parpol, pemerintah dan lainnya). Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran politik warga negara sehingga hak pilih yang dimilikinya tidak diberikan secara pragmatis dan transaksional.
Pemilih yang cerdas akan memastikan namanya tercatat di DPT, mencermati rekam jejak kandidat dan program yang ditawarkan oleh parpol peserta pemilu. Pemilih yang rasional memiliki imunitas terhadap rayuan politik uang dan kritis terhadap setiap informasi yang diterimanya (tidak mudah terjebak hoaks).
Keempat, Wakil rakyat yang terpilih lewat Pemilu berkewajiban merealisasikan visi misi dan program partai yang telah dijanjikan kepada rakyat. Sistem proporsional terbuka dalam Pileg memberi peluang yang sama dan setara kepada semua caleg untuk meraih suara rakyat.
Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Namun, pada akhirnya masyarakat akan menilai kinerja lembaga hasil pemilu secara keseluruhan.
Sejauh ini kinerja lembaga MPR, DPR dan DPD dinilai belum memuaskan. Responden yang puas dan sangat puas terhadap kinerja MPR hanya 14 persen dan yang tidak puas mencapai 28,4 persen.
Kepuasan terhadap kinerja DPR hanya 15,1 persen sedangkan 39,8 persen mengaku tidak puas. Sebanyak 13,4 persen responden mengaku puas dengan kinerja DPD, sebaliknya 29,5 persen menyatakan tidak puas dan sangat tidak puas. (https://www.merdeka.com/politik/survei-fixpoll)
Kelima, Terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) adalah harapan dari setiap warga negara pada saat menggunakan hak pilihnya di TPS. Partisipasi pemilih dalam pemilu merupakan pendelegasian kepercayaan dan mandat rakyat kepada pemimpin terpilih agar mengelola negara dengan sebaik-baiknya.
Pemerintahan yang bersih dan anti korupsi sangat dibutuhkan sehingga dapat melindungi segenap warga bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Pemerintahan yang mampu menerjemahkan ajaran Trisakti, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Masyarakat berharap Pemilu yang diselenggarakan serentak untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR/DPRD semestinya mampu mendatangkan kebahagiaan bagi setiap warga negara. []