
Pemkab Bekasi Bersama KPU dan Bawaslu Bahas Anggaran Pilkada
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dan Bawaslu Kabupaten Bekasi bersama Tim Anggaran Pemkab Bekasi melakukan rapat pembahasan awal anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Rapat berlangsung pada Kamis (28/7/2022) dipimpin oleh Kepala Bakesbangpol, Juhandi di ruang rapat Sekretaris Daerah, Komplek Pemkab, Sukamahi, Cikarang Pusat.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi hadir bersama Anggota Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir, Ahmad Fauzie Usman, Sekretaris Wahid Rosidi dan para Kasubbag Ifaj Fajar Aiman, Fitri Utami Herdinasari, Nanang Sugianto dan Amirul Hamzah.
Sedangkan Tim Anggaran Pemkab terdiri dari Kabid Poldagri Bakesbangpol Abdul Majid serta perwakilan dari BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Bagian Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.
Juhandi menjelaskan, pemerintah daerah sudah mencermati usulan anggaran hibah pilkada yang diajukan oleh KPU Kabupaten Bekasi pada 12 Juli 2022 dan Bawaslu Kabupaten Bekasi pada 5 Juli 2022 perihal Kebutuhan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Sesuai regualasi anggaran Pilkada memang dibebankan kepada APBD, untuk itu perlu ditelaah secara bersama-sama supaya perencanaan anggaran pilkada memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas, “ ucapnya.
Menurutnya, kondisi keuangan dan kemampuan daerah juga perlu menjadi pertimbangan secara cermat sehingga pengalokasian anggaran pilkada tidak berdampak pada pembiayaan urusan wajib pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan dalam menyusun anggaran pilkada, pihaknya mengacu pada PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Selain itu kami berpedoman pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2019 yang mengatur pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), “ ujarnya.
Jajang menambahkan Pilkada Serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 sehingga sesuai mekanisme tahapan, proses penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) rencananya dilakukan serentak pada September 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Poldagri Abdul Majid menyampaikan beberapa komponen pembiayaan yang perlu dicermati lebih lanjut, diantaranya untuk kegiatan sosialisasi dan penyuluhan, penguatan kapasitas dan bimtek anggota adhoc, advokasi hukum dan santunan bagi anggota PPK, PPS dan KPPS.
“Saran kami agar kegiatan sosialisasi dicermati kembali dan kegiatan bimtek serta peningkatan kapasitas personil bisa lebih efisien dan efektif, “ katanya.
Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi mengatakan bahwa penyusunan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah opsi, yakni anggaran keseluruhan bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi dan pembiayaan bersama (cost sharing) dari APBD Provinsi Jawa Barat.
“Rencananya sejumlah komponen yang akan dibiayai dari Provinsi adalah honor PPK dan Sekretariat, PPS dan Sekretariat, PPDB dan beberapa item alat kelengkapan TPS, “ jelasnya.
Pilkada Serentak dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2024, dimana warga Kabupaten Bekasi untuk pertama kalinya akan memilih Bupati dan Wakil Bupati berbarengan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. (dwh)