
PENGUMUMAN PERPANJANGAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BEKASI TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan berdasarkan Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 245/PP.06.1-SD/32/2024 tanggal 21 April 2024 Perihal Perpanjangan Waktu Sayembara Jingle dan Maskot Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, dengan ini KPU Kabupaten Bekasi mengadakan Perpanjangan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Download pengumuman selengkapnya disini: Pengumuman Nomor : 290/HM.07-Pu/3216/2024