
PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR 566/PL.02.2-Pu/3216/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BEKASI TAHUN 2024
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat Perubahan Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor 566/Pl.02.2-Pu/3216/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 sebagai berikut:
Bagikan:
Dilihat 38 Kali.