
Sebanyak 702 Calon Anggota PPK Akan Jalani Tes Tertulis
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Sebanyak 702 peserta dari 23 kecamatan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pihaknya telah menetapkan peserta yang menenuhi syarat atau lulus ke tahap berikutnya setelah melalui proses penelitian administrasi yang dilakukan dari tanggal 21 November 2022 sampai 1 Desember 2022.
“Sesuai data SIAKBA jumlah pembuat akun dan pendaftar sebanyak 1.331 dan pelamar yang berkasnya dinyatakan lengkap, memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi sejumlah 702 orang, terdiri 546 laki-laki dan 156 perempuan “ jelasnya.
Jajang menambahkan, para calon anggota PPK selanjutnya akan menjalani tahap seleksi tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) pada tanggal 6 – 7 Desember 2022 bertempat di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK), Jalan Sekolah Hijau Kav. Nomor 2 Jababeka, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dhnay Wahab Habieby mengatakan pihaknya akan melakukan pembagian peserta dalam tujuh sesi dengan masing-masing sesi sebanyak 100 orang.
“Pada hari pertama tanggal 6 November 2022 peserta dengan nomor urut 1 sampai dengan 400 akan menjalani tes tertulis dan sisanya dijadwalkan mengikuti tes tertulis pada hari kedua, 7 November 2022, “ terangnya.
Kepada peserta yang akan mengikuti CAT, Dhany mengingatkan untuk membawa KTP elektronik dan tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK (hardcopy atau digital), membawa berkas fisik persyaratan bagi yang belum menyerahkan, membawa alat tulis sendiri, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal seleksi tertulis.
KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 115 anggota PPK yang akan bertugas sebagai penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. (Red)