Transformasi Digital Pemilu Serentak 2024

Oleh: Dhany Wahab Habieby

(Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi)

Pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak baru akan digelar pada 14 Februari 2024, namun Komisi Pemilihan Umum telah memulai tahapan pemilu sejak 14 Juni 2022. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan.

Pemilu terbesar di dunia yang diselenggarakan dalam satu hari adalah pemilu Indonesia. Pemilu di Indonesia terdiri atas lima jenis pemilu: pemilu anggota DPR, pemilu perseorangan anggota DPD, pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan dalam satu hari. Itulah yang disebut pemilu serentak nasional lima kotak suara yang diselenggarakan dalam satu hari.

KPU dituntut bekerja maraton begitu tahapan pemilu dimulai, melakukan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Tahapan berikutnya pencalonan anggota DPD, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu merupakan kerja kolosal yang melibatkan seluruh komponen bangsa yang sarat konflik dan kepentingan. Mengutip pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut KPU sebagai manajer konflik dituntut bekerja profesional, jujur dan adil dalam mengelola pemilu sebagai arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan.

Data Pemilu 2019 membuktikan bahwa KPU memiliki tanggungjawab yang besar untuk memastikan tahapan pemilu berlangsung lancar dan sukses. KPU mengelola pemilih terdaftar di DPT 192,8 juta. Mengorganisir panitia adhoc terdiri dari 7,3 juta lebih anggota KPPS dan petugas keamanan untuk 813.000 TPS, sebanyak 36.260 anggota PPK (7.252 kecamatan), dan 251.460 anggota PPS (83.820 desa/kelurahan).

Ketersediaan logistik menjadi pekerjaan yang tak ringan, untuk memilih anggota DPR di 80 dapil perlu 80 macam surat suara. Untuk memilih anggota DPD di 34 dapil perlu 34 macam surat suara. Untuk memilih anggota DPRD di 34 provinsi di 272 dapil perlu 272 macam surat suara dan untuk anggota DPRD kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota di 2.205 dapil perlu 2.205 macam surat suara berbeda. (sumber: https://www.kompas.id/baca/opini/2021)

Belajar dari Pemilu tahun 2019, maka penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mempunyai tingkat kerumitan dan kompleksitas yang sangat tinggi. Untuk itu diperlukan terobosan yang mampu menjadikan pemilu lebih efektif dan efisien. Langkah KPU mengembangkan berbagai aplikasi digital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 patut mendapat apresiasi. Upaya KPU merintis jalan digitalisasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi merupakan bentuk transformasi Pemilu yang lebih modern dan akuntable bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Pertama, KPU menggunakan sistem informasi partai politik (SIPOL) sebagai alat bantu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. SIPOL memudahkan partai politik sebagai calon peserta pemilu saat melakukan pendaftaran karena seluruh berkas dokumen persyaratan tersimpan dalam file digital.

Sistem ini disediakan KPU guna membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik.  Akses secara resmi dibuka hingga berakhir masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id.

Kedua, Kemajuan teknologi informasi dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dibidang pendataan pemilih. Melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) pengelolaan data pemilih diharapkan menjadi semakin akurat. Selain itu dengan sistem yang terkoneksi memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengawasi kerja penyelenggara.

SIDALIH dapat mendeteksi data ganda sekaligus perekan data pemilih secara berkelanjutan sehingga dapat mengahisikan data pemilih yang akurat dan komprehensif. Seperti diketahui data pemilih merupakan faktor yang menentukan dalam mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.

Ketiga, Untuk pertama kalinya, KPU akan menerapkan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc) dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024 seperti  PPK dan PPS. Penggunaan SIAKBA ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 84 bahwa KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftran dan pendataan daklam pembentukan Badan Adhoc.

Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik  https://siakba.kpu.go.id/. 

Keempat, KPU mengembangkan SILON (sistem informasi pencalonan) sebagai sarana pendukung dalam pengelolaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah.

SILON sebagai perwujudan prinsip keterbukaan kepada masyarakat yang ingin mengetahui secara lengkap figur kandidat yang berkontestasi dalam pemilu maupun pilkada. Masyarakat dapat mengakses asal usul calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sehingga mendapat informasi yang jelas latar belakang calon yang akan dipilihnya.

Kelima, Tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu adalah pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). Untuk memastikan tahapan tungsura berlangsung secara cepat dan tepat maka KPU berencana menggunakan SIREKAP (sistem informasi rekapitulasi. Aplikasi ini ditujukan untuk mendukung tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Penggunaan SIREKAP sangat penting bagi KPU untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses tata cara yang berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi bisa berjalan secara cepat dan transparan serta meminimalisir penyimpangan dan manipulasi suara. SIREKAP sebagai alat bantu penghitungan suara yang bersumber langsung dari hasil perolehan suara di TPS dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Selain kelima aplikasi tersebut, KPU juga mengembangkan SIDAPIL (sistem informasi daerah pemilihan) untuk membantu pengelolaan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten/Kota serta jumlah alokasi kursi berdasarkan prinsip penataan dapil menggunakan peta digital.

Untuk mengelola logistik pemilu secara efisien, tepat jumlah dan jenis sesuai kebutuhan, maka KPU menggunakan sistem informasi logistik (SILOG). Sistem ini akan membantu KPU dan badan adhoc dalam manajemen pengelolaan logistik kebutuhan pemilu.

Sarana pendukung aplikasi teknologi informasi yang dikembangkan oleh KPU dalam mendukung tahapan kampanye adalah SIDAKAM (sistem informasi dana kampanye). Aplikasi ini untuk mendukung pengelolaan dana kampanye dan jadwal kampanye parpol peserta pemilu maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Inovasi dan pengembangan beragam sistem informasi kepemiluan yang dilakukan oleh KPU diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu merupakan sebuah keniscayaan. Upaya KPU ini memerlukan dukungan regulasi guna mendorong transformasi pemilu yang berkualitas dan berintegritas menuju demokrasi substansial. [*]

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3,221 Kali.