
KPU Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Regulasi KEPP
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_ Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menegaskan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dituntut satu frekuensi dalam memahami Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Keputusan KPU RI Nomor: 337/HK.06.2-KPT/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bekasi pada Rabu (7/5/2023) malam.
“PPK ini harus satu frekuensi, harus memiliki pemahaman yang sama soal aturan-aturan pemilu. Baca dan telaah bersama-sama, jangan sendiri,” jelasnya.
Dihadapan anggota PPK se-Kabupaten Bekasi, Tio menambahkan dengan cara duduk bersama-sama akan membuka ruang diskusi untuk menelaah pasal demi pasal kepemiluan secara komprehensif.
“Cara ini juga bisa menghindari konflik internal akibat kesalahpahaman dalam menafsirkan peraturan kepemiluan. Maka di kemudian hari tidak ada lagi sesama ad hoc saling lapor, termasuk ke DKPP, “ tegasnya.
Sementara narasumber lainnya, yakni Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah menerangkan jenis-jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya. Untuk itu setiap anggota badan adhoc harus mampu memahami setiap regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
“Setidaknya kita harus mengetahui dan memahami UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU dan Perbawaslu sehingga dapat menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalime, “ pesannya.
Abdullah mengingatkan kepada semua anggota PPK agar senantiasa mematuhi kode etik penyelenggara pemilu dengan menjaga soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas. (Red)